RagamWarta.com – Ternyata saat warga Trenggalek membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berkontribusi pada pemasukan negara, tetapi juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskan Mahendra selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek bahwa PAD dari sektor retribusi parkir didominasi oleh parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.
“Dengan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, masyarakat otomatis sudah membayar parkir berlangganan. Ini sangat membantu peningkatan PAD daerah,” terang Mahendra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/4/2025).
Bahkan walaupun PAD dari sektor parkir ditambah jadi Rp 5,6 miliar pada tahun 2025, Mahendra tetap optimis akan bisa melampauinya. Padahal angka tersebut naik sekitar Rp1 miliar dibanding target tahun 2024.
“Tahun kemarin kita ditarget sekitar Rp 4 miliar sekian, dan berhasil tercapai bahkan lebih dari 100 persen. Alhasil, walaupun target PAD kami ditambah, kami optimis bisa melebihi target lagi,” ucap Mahendra.
Optimisnya Dishub Trenggalek bukan tanpa sebab, pasalnya kenaikan tarif parkir berlangganan yang diberlakukan mulai 2024 kemarin diyakini bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah ditahan 2025 ini.
Mekanisme tarif baru ini mengikuti penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) Kabupaten Trenggalek yang disahkan pada akhir tahun 2023 lalu.
Berikut rincian tarif parkir berlangganan terbaru sesuai Perda PDRD Kabupaten Trenggalek yang terbaru:
- Roda dua: dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 per tahun.
- Roda empat: dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000 per tahun.
- Roda enam: dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000 per tahun.
Namun saat disinggung mengenai banyaknya event keramaian seperti pasar malam di Alun-Alun maupun Pasar Pon, ia justru mengaku tidak membawa berdampak besar terhadap capaian PAD.
Hal ini terjadi karena mayoritas kendaraan yang parkir di beberapa lokasi parkir adalah kendaraan milik warga lokal berpelat Trenggalek, yang memang tidak dikenai biaya parkir lagi di badan jalan.
“Parkir di badan jalan untuk plat Trenggalek gratis karena sudah dibayar lewat pajak tahunan. Sedangkan parkir di luar badan jalan bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Terakhir, Dishub Trenggalek juga minta agar warga Trenggalek rutin membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu secara tidak langsung warga Trenggalek turut membangun daerah lewat kontribusi retribusi parkir.
“Dengan begitu, warga Trenggalek tak hanya taat pajak, tapi juga ikut berperan dalam pembangunan daerah melalui kontribusi retribusi parkir,” pungkasnya.






