Perbup LP2B Tabrakan dengan RTRW, Bupati Trenggalek Digugat ke PTUN

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin digugat ke PTUN

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin digugat ke PTUN

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY.

Gugatan itu berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penggugat menilai substansi Perbup tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek Tahun 2012–2032.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani membenarkan adanya gugatan yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek ini.

“Artinya gugatan penggugat tersebut sudah terdaftar. Namun kami selaku tergugat belum mendapat relaas panggilan ataupun salinan perkara,” jelas Agustiani saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Adapun pada 2 Mei 2025 pihaknya menerima surat dari PTUN Surabaya yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat. Surat itu bukan merupakan panggilan sidang, melainkan undangan dari Panitera PTUN.

“Selasa 6 Mei 2025 kami diminta hadir ke PTUN Surabaya. Agendanya memintai keterangan antara penggugat dan tergugat di luar sidang,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agustiani pihak penggugat mendapat porsi pertanyaan lebih banyak daripada pihak tergugat. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak penggugat masih terus dilakukan.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru