Perbup LP2B Tabrakan dengan RTRW, Bupati Trenggalek Digugat ke PTUN

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin digugat ke PTUN

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin digugat ke PTUN

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY.

Gugatan itu berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penggugat menilai substansi Perbup tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek Tahun 2012–2032.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani membenarkan adanya gugatan yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek ini.

“Artinya gugatan penggugat tersebut sudah terdaftar. Namun kami selaku tergugat belum mendapat relaas panggilan ataupun salinan perkara,” jelas Agustiani saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Adapun pada 2 Mei 2025 pihaknya menerima surat dari PTUN Surabaya yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat. Surat itu bukan merupakan panggilan sidang, melainkan undangan dari Panitera PTUN.

“Selasa 6 Mei 2025 kami diminta hadir ke PTUN Surabaya. Agendanya memintai keterangan antara penggugat dan tergugat di luar sidang,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agustiani pihak penggugat mendapat porsi pertanyaan lebih banyak daripada pihak tergugat. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak penggugat masih terus dilakukan.

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru