RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY.
Gugatan itu berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penggugat menilai substansi Perbup tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek Tahun 2012–2032.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani membenarkan adanya gugatan yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek ini.
“Artinya gugatan penggugat tersebut sudah terdaftar. Namun kami selaku tergugat belum mendapat relaas panggilan ataupun salinan perkara,” jelas Agustiani saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Adapun pada 2 Mei 2025 pihaknya menerima surat dari PTUN Surabaya yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat. Surat itu bukan merupakan panggilan sidang, melainkan undangan dari Panitera PTUN.
“Selasa 6 Mei 2025 kami diminta hadir ke PTUN Surabaya. Agendanya memintai keterangan antara penggugat dan tergugat di luar sidang,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agustiani pihak penggugat mendapat porsi pertanyaan lebih banyak daripada pihak tergugat. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak penggugat masih terus dilakukan.






