Komisi IV DPRD Trenggalek Kawal Aspirasi 23 Guru PPPK yang Statusnya Digantung Kemenpan RB

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

RagamWarta.com – Kebijakan pengembalian penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke jenjang sekolah dasar (SD) menuai polemik baru di Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya memunculkan kebingungan di kalangan guru, kebijakan tersebut juga berimbas langsung terhadap operasional sekolah, khususnya jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Masalah ini mencuat usai hearing yang digelar Komisi IV DPRD Trenggalek bersama 23 guru PPPK formasi 2023, Senin (26/5/2025).

Para guru menyampaikan keresahan atas kebijakan Kementerian PAN-RB yang tidak menyetujui mutasi penugasan dari SD ke SMP, meskipun mereka telah menerima surat tugas dan mengajar di SMP sejak awal.

“Sebagian dari mereka sudah mengisi posisi strategis di SMP, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki satu guru matematika dari PPPK. Jika ditarik ke SD, jelas akan mengganggu proses belajar-mengajar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketimpangan ini berawal dari perbedaan antara Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan dan realitas penugasan di lapangan. Dalam SK, para guru tercatat sebagai guru SD, namun penugasan justru dilakukan di SMP.

Sukarodin menegaskan, meski pemerintah pusat berpegang pada SK awal, pihaknya mendorong adanya fleksibilitas kebijakan agar tidak merugikan guru maupun institusi pendidikan yang terdampak.

“Kalau memang harus kembali ke SD, maka semua harus diperlakukan sama. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu operasional sekolah dan hak guru atas jam sertifikasi,” ujarnya.

Di jenjang SD, beberapa guru mengaku kesulitan memenuhi beban jam sesuai mata pelajaran yang mereka ampu, yang menjadi syarat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Persoalan lain juga muncul terkait administrasi sekolah, termasuk penandatanganan rapor dan pengelolaan kelas, yang turut terdampak dari rencana pengembalian guru.

Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri perwakilan BKD dan Dinas Pendidikan, disepakati bahwa secara prinsip guru akan dikembalikan ke penempatan awal sesuai SK.

Namun, DPRD menyatakan akan mengirim surat resmi ke Kementerian PAN-RB guna mencari solusi yang tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

 

Berita Terkait

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan
Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026
Turnamen eFootball Mobile Trenggalek Berjalan Lancar, Padahal Sempat Gangguan Jaringan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG

Senin, 6 April 2026 - 15:05 WIB

MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terbaru