Komisi IV DPRD Trenggalek Kawal Aspirasi 23 Guru PPPK yang Statusnya Digantung Kemenpan RB

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

RagamWarta.com – Kebijakan pengembalian penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke jenjang sekolah dasar (SD) menuai polemik baru di Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya memunculkan kebingungan di kalangan guru, kebijakan tersebut juga berimbas langsung terhadap operasional sekolah, khususnya jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Masalah ini mencuat usai hearing yang digelar Komisi IV DPRD Trenggalek bersama 23 guru PPPK formasi 2023, Senin (26/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para guru menyampaikan keresahan atas kebijakan Kementerian PAN-RB yang tidak menyetujui mutasi penugasan dari SD ke SMP, meskipun mereka telah menerima surat tugas dan mengajar di SMP sejak awal.

“Sebagian dari mereka sudah mengisi posisi strategis di SMP, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki satu guru matematika dari PPPK. Jika ditarik ke SD, jelas akan mengganggu proses belajar-mengajar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketimpangan ini berawal dari perbedaan antara Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan dan realitas penugasan di lapangan. Dalam SK, para guru tercatat sebagai guru SD, namun penugasan justru dilakukan di SMP.

Sukarodin menegaskan, meski pemerintah pusat berpegang pada SK awal, pihaknya mendorong adanya fleksibilitas kebijakan agar tidak merugikan guru maupun institusi pendidikan yang terdampak.

“Kalau memang harus kembali ke SD, maka semua harus diperlakukan sama. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu operasional sekolah dan hak guru atas jam sertifikasi,” ujarnya.

Di jenjang SD, beberapa guru mengaku kesulitan memenuhi beban jam sesuai mata pelajaran yang mereka ampu, yang menjadi syarat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Persoalan lain juga muncul terkait administrasi sekolah, termasuk penandatanganan rapor dan pengelolaan kelas, yang turut terdampak dari rencana pengembalian guru.

Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri perwakilan BKD dan Dinas Pendidikan, disepakati bahwa secara prinsip guru akan dikembalikan ke penempatan awal sesuai SK.

Namun, DPRD menyatakan akan mengirim surat resmi ke Kementerian PAN-RB guna mencari solusi yang tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

 

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB