Komisi IV DPRD Trenggalek Kawal Aspirasi 23 Guru PPPK yang Statusnya Digantung Kemenpan RB

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

RagamWarta.com – Kebijakan pengembalian penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke jenjang sekolah dasar (SD) menuai polemik baru di Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya memunculkan kebingungan di kalangan guru, kebijakan tersebut juga berimbas langsung terhadap operasional sekolah, khususnya jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Masalah ini mencuat usai hearing yang digelar Komisi IV DPRD Trenggalek bersama 23 guru PPPK formasi 2023, Senin (26/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para guru menyampaikan keresahan atas kebijakan Kementerian PAN-RB yang tidak menyetujui mutasi penugasan dari SD ke SMP, meskipun mereka telah menerima surat tugas dan mengajar di SMP sejak awal.

“Sebagian dari mereka sudah mengisi posisi strategis di SMP, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki satu guru matematika dari PPPK. Jika ditarik ke SD, jelas akan mengganggu proses belajar-mengajar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Ketimpangan ini berawal dari perbedaan antara Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan dan realitas penugasan di lapangan. Dalam SK, para guru tercatat sebagai guru SD, namun penugasan justru dilakukan di SMP.

Sukarodin menegaskan, meski pemerintah pusat berpegang pada SK awal, pihaknya mendorong adanya fleksibilitas kebijakan agar tidak merugikan guru maupun institusi pendidikan yang terdampak.

“Kalau memang harus kembali ke SD, maka semua harus diperlakukan sama. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu operasional sekolah dan hak guru atas jam sertifikasi,” ujarnya.

Di jenjang SD, beberapa guru mengaku kesulitan memenuhi beban jam sesuai mata pelajaran yang mereka ampu, yang menjadi syarat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Persoalan lain juga muncul terkait administrasi sekolah, termasuk penandatanganan rapor dan pengelolaan kelas, yang turut terdampak dari rencana pengembalian guru.

Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri perwakilan BKD dan Dinas Pendidikan, disepakati bahwa secara prinsip guru akan dikembalikan ke penempatan awal sesuai SK.

Namun, DPRD menyatakan akan mengirim surat resmi ke Kementerian PAN-RB guna mencari solusi yang tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

 

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru