Bahas SOTK, Ketua Pansus DPRD Trenggalek Sayangkan Usulan Penggabungan belum Pas Secara Fungsi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat kerja pembahasan perombakan SOTK di gedung DPRD Trenggalek

Suasana rapat kerja pembahasan perombakan SOTK di gedung DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dibahas Pansus DPRD Trenggalek.

Samsul Anam yang kini dipercaya memimpin Panitia Khusus DPRD Trenggalek menilai masih terdapat rumusan draf yang perlu diperdalam, terutama soal penggabungan dan rasionalisasi OPD agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

“Beberapa usulan penggabungan dinilai belum pas secara fungsi. Misalnya, penggabungan Dinas Permukiman dan Perhubungan. Menurut kami, akan lebih sesuai jika Dinas Permukiman digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,” terang Samsul, Selasa (27/5/2025)

Selain itu, keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga juga menjadi sorotan. DPRD menilai fungsi olahraga telah dijalankan oleh KONI, sementara urusan kepemudaan lebih dekat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Jika memang keberadaan dinas tersebut tidak mendesak, lebih baik dilakukan integrasi agar kelembagaan kita ramping namun kuat secara fungsi,” imbuhnya.

Dijelaskan Samsul, saat ini terdapat 40 perangkat daerah yang terdiri dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan.

Oleh karena itu, agar lebih ideal pihaknya menargetkan merampingkan jumlah OPD dari 40 menjadi maksimal 23 unit.

“Ini bukan sekadar soal penggabungan, tapi bagaimana kita menyusun organisasi yang benar-benar efisien dan kuat dalam menjalankan pelayanan publik,” pungkas politisi kawakan yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

 

Berita Terkait

Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda
DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Perizinan Apotek Trenggalek Bermasalah, Komisi IV DPRD Trenggalek Terima RDP
Perda Pesantren Digodok Pansus III DPRD Trenggalek
Tahun 2026, Trenggalek Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir dan Infrastruktur Perkotaan
Perubahan Perda Barang Milik Daerah Disetujui DPRD Trenggalek, Atur Skema Baru Kerja Sama Pemanfaatan Aset
Fasilitasi Pemprov Lambat, Banmus DPRD Trenggalek Rombak Agenda Rapat
Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Belanja Kominfo yang Dinilai Belum Berbasis Data

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:07 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:11 WIB

Perizinan Apotek Trenggalek Bermasalah, Komisi IV DPRD Trenggalek Terima RDP

Senin, 23 Februari 2026 - 19:01 WIB

Perda Pesantren Digodok Pansus III DPRD Trenggalek

Selasa, 11 November 2025 - 19:06 WIB

Tahun 2026, Trenggalek Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir dan Infrastruktur Perkotaan

Selasa, 11 November 2025 - 15:03 WIB

Perubahan Perda Barang Milik Daerah Disetujui DPRD Trenggalek, Atur Skema Baru Kerja Sama Pemanfaatan Aset

Berita Terbaru