RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dibahas Pansus DPRD Trenggalek.
Samsul Anam yang kini dipercaya memimpin Panitia Khusus DPRD Trenggalek menilai masih terdapat rumusan draf yang perlu diperdalam, terutama soal penggabungan dan rasionalisasi OPD agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.
“Beberapa usulan penggabungan dinilai belum pas secara fungsi. Misalnya, penggabungan Dinas Permukiman dan Perhubungan. Menurut kami, akan lebih sesuai jika Dinas Permukiman digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,” terang Samsul, Selasa (27/5/2025)
Selain itu, keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga juga menjadi sorotan. DPRD menilai fungsi olahraga telah dijalankan oleh KONI, sementara urusan kepemudaan lebih dekat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Jika memang keberadaan dinas tersebut tidak mendesak, lebih baik dilakukan integrasi agar kelembagaan kita ramping namun kuat secara fungsi,” imbuhnya.
Dijelaskan Samsul, saat ini terdapat 40 perangkat daerah yang terdiri dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan.
Oleh karena itu, agar lebih ideal pihaknya menargetkan merampingkan jumlah OPD dari 40 menjadi maksimal 23 unit.
“Ini bukan sekadar soal penggabungan, tapi bagaimana kita menyusun organisasi yang benar-benar efisien dan kuat dalam menjalankan pelayanan publik,” pungkas politisi kawakan yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.






