Ini Alasan PLTSa Trenggalek Dibangun di Desa Ngetrong, Bukan di TPA Srabah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Survey yang dilakukan PT Concentrix Industri Indonesia di TPA Srabah.

Dok. Survey yang dilakukan PT Concentrix Industri Indonesia di TPA Srabah.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.

Pemilihan lokasi yang akan digunakan sebagai PLTSa Trenggalek ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan penggunaan lahan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata, menyebutkan bahwa lahan di Desa Ngentrong dipilih karena berstatus aset pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari,” jelas Muyono, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, opsi memanfaatkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah di Kecamatan Bendungan tidak memungkinkan. Pasalnya lahan tersebut merupakan milik Perum Perhutani.

“Kalau di Srabah, ada kemungkinan terkendala regulasi karena lahannya milik Perhutani. Maka dari itu, kami pilih Ngentrong agar tidak ada kendala legalitas di masa depan,” lanjutnya.

Muyono juga menegaskan bahwa keberadaan PLTSa tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Sistem pengolahan limbah yang digunakan diklaim aman dan ramah lingkungan.

“Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah. Jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai. Selain itu, dari permukiman warga juga cukup jauh,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Trenggalek telah resmi menjalin kerjasama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt ini akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar. PLTSa tersebut diproyeksikan bisa mengolah sampah hingga 150 ton sampah perhari.

 

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru