Ini Alasan PLTSa Trenggalek Dibangun di Desa Ngetrong, Bukan di TPA Srabah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Survey yang dilakukan PT Concentrix Industri Indonesia di TPA Srabah.

Dok. Survey yang dilakukan PT Concentrix Industri Indonesia di TPA Srabah.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.

Pemilihan lokasi yang akan digunakan sebagai PLTSa Trenggalek ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan keberlanjutan penggunaan lahan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata, menyebutkan bahwa lahan di Desa Ngentrong dipilih karena berstatus aset pemerintah daerah.

“Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari,” jelas Muyono, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, opsi memanfaatkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah di Kecamatan Bendungan tidak memungkinkan. Pasalnya lahan tersebut merupakan milik Perum Perhutani.

“Kalau di Srabah, ada kemungkinan terkendala regulasi karena lahannya milik Perhutani. Maka dari itu, kami pilih Ngentrong agar tidak ada kendala legalitas di masa depan,” lanjutnya.

Muyono juga menegaskan bahwa keberadaan PLTSa tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Sistem pengolahan limbah yang digunakan diklaim aman dan ramah lingkungan.

“Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah. Jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai. Selain itu, dari permukiman warga juga cukup jauh,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Trenggalek telah resmi menjalin kerjasama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt ini akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektar. PLTSa tersebut diproyeksikan bisa mengolah sampah hingga 150 ton sampah perhari.

 

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek Masih Tertahan, Pengganti dari Fraksi PKS Belum Diajukan
Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

PAW DPRD Trenggalek Masih Tertahan, Pengganti dari Fraksi PKS Belum Diajukan

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Berita Terbaru