PAW DPRD Trenggalek Masih Tertahan, Pengganti dari Fraksi PKS Belum Diajukan

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom jelaskan perkembangan proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS akibat meninggal dunia, Senin (20/4/2026).

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom jelaskan perkembangan proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS akibat meninggal dunia, Senin (20/4/2026).

RagamWarta.com – Proses Pergantian Antar Waktu atau disingkat PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS masih belum berjalan mulus.

Hingga kini, pengajuan nama pengganti belum disampaikan ke DPRD Trenggalek karena Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek masih melengkapi berkas pemberhentian anggota.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menerima proses administrasi awal dari partai terkait pemberhentian atas nama almarhum Nur Effendi yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk proses PAW saat ini, dari partai PKS masih mengirimkan berkas terkait permohonan pemberhentian atas nama Bapak Nur Effendi. Proses tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk penggantinya sampai sekarang belum diajukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara aturan, PAW masih memiliki ruang waktu yang cukup panjang untuk dilaksanakan. Dalam ketentuan yang berlaku, proses PAW dapat dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Sesuai ketentuan, PAW itu bisa dilaksanakan maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi selama masih di atas batas itu, proses PAW masih bisa dilakukan. Tetapi kalau sudah kurang dari enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW,” ujarnya.

Terkait durasi proses, Muhtarom menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bisa berlangsung cepat, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Proses itu dihitung setelah persyaratan lengkap. Kalau semua berkas sudah lengkap, maksimal 14 hari kerja SK sudah keluar. Namun kalau ada kekurangan, maka penghitungan waktu belum dimulai sampai berkas tersebut dilengkapi,” terangnya.

Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu pengajuan nama pengganti dari Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Ia juga mengingatkan agar seluruh berkas dilengkapi secara menyeluruh agar tidak menghambat proses.

“Untuk penggantinya, kami masih menunggu dari partai. Kami juga mengingatkan agar berkas yang diajukan benar-benar lengkap supaya tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi meliputi surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, ijazah, bukti terdaftar sebagai pemilih, serta berbagai persyaratan administratif lainnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi.

“Setelah dari Sekretariat DPRD, berkas akan kami kirim ke KPU untuk diverifikasi. KPU akan memastikan bahwa calon pengganti merupakan peraih suara terbanyak berikutnya, tepat di bawah anggota yang digantikan,” jelasnya.

Jika telah sesuai, KPU akan memberikan rekomendasi kepada DPRD untuk kemudian diproses lebih lanjut hingga ke tingkat gubernur melalui bupati.

“Setelah itu, baru kami ajukan ke gubernur melalui bupati. Untuk pelantikannya tetap dilaksanakan di kantor DPRD dan dipandu oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” pungkas Muhtarom, Senin (20/4/2026).

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru