PAW DPRD Trenggalek Masih Tertahan, Pengganti dari Fraksi PKS Belum Diajukan

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom jelaskan perkembangan proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS akibat meninggal dunia, Senin (20/4/2026).

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom jelaskan perkembangan proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS akibat meninggal dunia, Senin (20/4/2026).

RagamWarta.com – Proses Pergantian Antar Waktu atau disingkat PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS masih belum berjalan mulus.

Hingga kini, pengajuan nama pengganti belum disampaikan ke DPRD Trenggalek karena Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek masih melengkapi berkas pemberhentian anggota.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menerima proses administrasi awal dari partai terkait pemberhentian atas nama almarhum Nur Effendi yang telah meninggal dunia.

“Untuk proses PAW saat ini, dari partai PKS masih mengirimkan berkas terkait permohonan pemberhentian atas nama Bapak Nur Effendi. Proses tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk penggantinya sampai sekarang belum diajukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara aturan, PAW masih memiliki ruang waktu yang cukup panjang untuk dilaksanakan. Dalam ketentuan yang berlaku, proses PAW dapat dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Sesuai ketentuan, PAW itu bisa dilaksanakan maksimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi selama masih di atas batas itu, proses PAW masih bisa dilakukan. Tetapi kalau sudah kurang dari enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW,” ujarnya.

Terkait durasi proses, Muhtarom menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bisa berlangsung cepat, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Proses itu dihitung setelah persyaratan lengkap. Kalau semua berkas sudah lengkap, maksimal 14 hari kerja SK sudah keluar. Namun kalau ada kekurangan, maka penghitungan waktu belum dimulai sampai berkas tersebut dilengkapi,” terangnya.

Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu pengajuan nama pengganti dari Fraksi PKS DPRD Trenggalek. Ia juga mengingatkan agar seluruh berkas dilengkapi secara menyeluruh agar tidak menghambat proses.

“Untuk penggantinya, kami masih menunggu dari partai. Kami juga mengingatkan agar berkas yang diajukan benar-benar lengkap supaya tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi meliputi surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, ijazah, bukti terdaftar sebagai pemilih, serta berbagai persyaratan administratif lainnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi.

“Setelah dari Sekretariat DPRD, berkas akan kami kirim ke KPU untuk diverifikasi. KPU akan memastikan bahwa calon pengganti merupakan peraih suara terbanyak berikutnya, tepat di bawah anggota yang digantikan,” jelasnya.

Jika telah sesuai, KPU akan memberikan rekomendasi kepada DPRD untuk kemudian diproses lebih lanjut hingga ke tingkat gubernur melalui bupati.

“Setelah itu, baru kami ajukan ke gubernur melalui bupati. Untuk pelantikannya tetap dilaksanakan di kantor DPRD dan dipandu oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” pungkas Muhtarom, Senin (20/4/2026).

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

PAW DPRD Trenggalek Masih Tertahan, Pengganti dari Fraksi PKS Belum Diajukan

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Berita Terbaru