RagamWarta.com – Empat tahun sejak disahkan dalam paripurna DPRD pada 2020, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW Trenggalek hingga kini belum juga mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.
Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa kendala utama terletak pada perbedaan data kawasan karst antar kementerian, terutama antara Kementerian ESDM dan KLHK.
“Informasi terakhir yang kami terima, proses RTRW masih terus berjalan di pusat. Komunikasi antar kementerian untuk menyelesaikan perselisihan yang ada terus dilakukan,” jelas Doding, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, hingga kini belum ada kesepahaman soal batas dan luas kawasan karst di Trenggalek. Kedua kementerian mengantongi versi data yang berbeda, sehingga menyulitkan sinkronisasi.
“Masalah utama justru pada data kawasan karst. KLHK dan ESDM punya versi data yang tidak sama. Ini yang membuat revisi RTRW tersendat,” terangnya.
Doding berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih dapat lebih progresif menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai revisi RTRW sangat strategis karena menyangkut kepentingan pembangunan daerah.
“Beberapa waktu lalu Menteri Lingkungan Hidup datang langsung ke Trenggalek. Kami optimistis pemerintahan baru akan lebih tanggap dan cepat mengambil keputusan,” ucapnya.
Politisi yang berangkat dari PDIP ini juga menekankan akan pentingnya perlindungan lahan pertanian dalam revisi tata ruang. Ia meminta pemerintah daerah tetap menjaga kebijakan melalui Peraturan Bupati yang telah ada.
“Perbup yang mengatur lahan pertanian berkelanjutan harus dijaga. Jangan sampai lahan kita makin berkurang, apalagi sekarang ketahanan pangan jadi isu strategis nasional,” pungkasnya.






