RagamWarta.com – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek berhasil menindak ribuan pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggar masih pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Operasi yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini mencatat total 7.382 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.382 pelanggar dikenai tilang manual, sedangkan 4.000 lainnya diberikan teguran tertulis.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
“Untuk jumlah penindakan tilang secara manual selama operasi kemarin mencapai sekitar 3.300. Sedangkan teguran tertulis, yaitu menggunakan blangko dari Korlantas, tercatat lebih dari 4.000,” terang AKP Sony, Senin (28/7/2025).
Dari hasil evaluasi, pelanggar terbanyak berasal dari kalangan pelajar SMP dan SMA. Totalnya mencapai 1.200 orang. Umumnya, mereka mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM.
“Pelanggar paling banyak adalah pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Ini menjadi perhatian serius dan perlu penindakan,” jelasnya.
Meski melakukan ribuan penindakan, pihak kepolisian tidak menahan kendaraan para pelanggar. Namun, sebagai bagian dari proses hukum, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap disita untuk dijadikan jaminan tilang.
“Untuk kendaraan tidak kami tahan, tapi STNK-nya dijadikan jaminan untuk proses persidangan,” ujarnya.
AKP Sony menambahkan, operasi dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Selama kegiatan berlangsung, tidak ada keluhan berarti dari masyarakat.
“Selama operasi, respons masyarakat cukup baik dan tidak ada komplain. Edukasi dan sosialisasi tetap kami lakukan, termasuk kepada pemilik dan sopir kendaraan,” pungkasnya.






