RagamWarta.com – DPRD Trenggalek mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran DPRD.
“Akhirnya kita bisa memparipurnakan APBD Perubahan. Ada dua agenda utama dalam Paripurna kali ini, pertama penetapan APBD Perubahan 2025 dan menyampaikan kebijakan umum anggaran untuk tahun 2026,” jelas Doding.
Dalam struktur APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,933 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,019 triliun. Eksekutif dan Legislatif sepakati skema penutupan defisit melalui berbagai sumber dan pinjaman daerah.
“Kita ada pengurangan pendapatan sekitar Rp36 miliar, tetapi PAD meningkat dan ada efisiensi belanja hingga Rp65 miliar. Ini bisa menutup kekurangan yang ada,” imbuh politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Doding juga mengungkapkan, DPRD menyetujui pinjaman sebesar Rp56 miliar yang akan dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
“Pinjaman ini belum masuk, tapi sudah final dalam Perda. Nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur dan segera diundangkan,” kata Doding usai rapat paripurna, Kamis (7/8/2025).
DPRD berharap evaluasi dari Gubernur Jawa Timur bisa dilakukan secepatnya agar pelaksanaan program-program strategis di perubahan anggaran bisa dimulai paling lambat pada Oktober atau November mendatang.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin membenarkan persetujuan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses selanjutnya adalah konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.
“Ya, sudah didok oleh DPRD tadi. Kita tunggu koreksi dari Gubernur supaya bisa segera dijalankan, karena banyak program infrastruktur yang ditunggu masyarakat,” pungkasnya. (ADV)






