Trenggalek Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Utama

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, perlihatkan penghargaan KLA kategori utama tahun 2025. (Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, perlihatkan penghargaan KLA kategori utama tahun 2025. (Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Kabupaten Trenggalek raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori utama tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menerima langsung penghargaan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Predikat ini diraih bersama enam kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

“Terima kasih kepada semua OPD dan forum anak atas dukungannya. Semoga capaian ini memberi manfaat bagi masyarakat. Tantangan berikutnya adalah kemampuan untuk mempertahankannya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers, Kemen PPPA menyebut penghargaan KLA 2025 diberikan kepada 355 kabupaten/kota di Indonesia.

Rinciannya, 22 daerah meraih kategori Utama, 69 kategori Nindya, 125 kategori Madya, dan 139 kategori Pratama. Selain itu, sebanyak 13 provinsi menerima penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA), termasuk Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno menegaskan bahwa membangun kota ramah anak memerlukan kerja bersama.

Ia menyoroti tantangan digitalisasi yang membuat anak rentan terhadap masalah psikologis dan penurunan kemampuan kognitif.

“Pengendalian paparan layar harus dibarengi dengan penyediaan jalur sepeda, taman bermain, dan ruang publik yang aman, agar kota kita bukan hanya layak huni, tetapi juga layak dicintai,” katanya.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menambahkan bahwa penghargaan KLA merupakan apresiasi atas komitmen kepala daerah dan jajarannya dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak, sesuai amanat konstitusi dan Konvensi Hak Anak.

Ia mengingatkan bahwa penurunan jumlah daerah penerima penghargaan dibanding tahun lalu dipengaruhi masa transisi kepemimpinan dan pergantian SDM.

“Evaluasi KLA tidak hanya sebagai ajang penghargaan, tetapi sarana refleksi dan peningkatan berkelanjutan. Terlebih, KLA kini masuk dalam RPJMN 2025–2029, sehingga pencapaiannya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah,” tegas Arifah.

Kemen PPPA menyebut proses evaluasi KLA dilakukan berlapis, mulai dari evaluasi mandiri oleh daerah, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan di 38 provinsi.

Pelibatan kementerian dan lembaga dalam proses ini dinilai penting untuk memperkuat validitas data dan kolaborasi lintas sektor.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru