Belum Ada Kasus Gangguan Pendengaran Akibat Bising di Trenggalek

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).

RagamWarta.com – RSUD dr. Soedomo pastikan hingga kini belum ada temuan kasus gangguan pendengaran pada masyarakat Trenggalek yang disebabkan paparan suara bising.

Hal itu diungkapkan Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 12 Agustus 2025.

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir keluhan telinga yang paling sering ditangani adalah penumpukan kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terjadi merata pada semua kelompok usia, mulai anak-anak hingga lanjut usia.

“Memang ada peningkatan, tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama, yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kami belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” ujar Sabilarrusydi.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien yang mengalami gangguan pendengaran biasanya akan menjalani pemeriksaan khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ada temuan gangguan pendengaran akibat trauma bising.

Meski begitu, pihaknya mengingatkan masyarakat khususnya warga Trenggalek agar tetap mewaspadai paparan suara keras yang berlebihan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara dengan kekuatan 85 desibel aman didengarkan maksimal 8 jam.

“Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam. Kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya,” jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo itu.

Dalam kesempatan ini, Sabilarrusydi juga mengkritisi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga 120 desibel.

“120 desibel itu danger area. Hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan tersebut, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan
Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP
Mitra MBG Trenggalek Geruduk Kantor Dewan, Minta Program Terus Berlanjut
Novita Hardini Buru Talenta Futsal Trenggalek, Harap Tembus Kompetisi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:13 WIB

Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01 WIB

SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB