Belum Ada Kasus Gangguan Pendengaran Akibat Bising di Trenggalek

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).

RagamWarta.com – RSUD dr. Soedomo pastikan hingga kini belum ada temuan kasus gangguan pendengaran pada masyarakat Trenggalek yang disebabkan paparan suara bising.

Hal itu diungkapkan Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 12 Agustus 2025.

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir keluhan telinga yang paling sering ditangani adalah penumpukan kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terjadi merata pada semua kelompok usia, mulai anak-anak hingga lanjut usia.

“Memang ada peningkatan, tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama, yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kami belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” ujar Sabilarrusydi.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien yang mengalami gangguan pendengaran biasanya akan menjalani pemeriksaan khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ada temuan gangguan pendengaran akibat trauma bising.

Meski begitu, pihaknya mengingatkan masyarakat khususnya warga Trenggalek agar tetap mewaspadai paparan suara keras yang berlebihan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara dengan kekuatan 85 desibel aman didengarkan maksimal 8 jam.

“Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam. Kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya,” jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo itu.

Dalam kesempatan ini, Sabilarrusydi juga mengkritisi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga 120 desibel.

“120 desibel itu danger area. Hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan tersebut, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru