RagamWarta.com – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Trenggalek ternyata juga dirasakan langsung oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Total ada 252 orang yang mendapat Remisi Umum, terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 231 orang dan Remisi Umum II sebanyak 21 orang.
Selain itu, terdapat Remisi Dasawarsa untuk 273 orang, yang terbagi menjadi Remisi Dasawarsa I (254 orang), Dasawarsa II (7 orang), Dasawarsa Pemerintah Daerah I (11 orang), dan Dasawarsa Pemerintah Daerah II (1 orang).
Uniknya lagi, ada 14 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025, masing-masing 7 orang karena Remisi Umum dan 7 orang lainnya karena Remisi Dasawarsa.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang berkesempatan menyerahkan langsung remisi pada warga binaan berharap remisi bisa menjadi awal baru bagi para warga binaan.
“Semoga ini menjadi penyemangat untuk menjalani hidup lebih baik. Setelah bebas, berperilakulah baik, kembali ke keluarga, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki yang turut hadir menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang disiplin, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Harapan kita semua, remisi ini bisa menjadi penyemangat baru, energi baru untuk menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar pengalaman selama menjalani masa pembinaan dapat menjadi bekal berharga setelah kembali ke masyarakat.
“Apa yang telah didapat selama berada di Rutan bisa menjadi pengalaman berharga sehingga saat sudah keluar bisa diterima masyarakat, mandiri, dan berkarya. Jangan lagi mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya.






