RagamWarta.com – Pemkab Trenggalek memberikan kejutan bagi warganya dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi ke-831 Trenggalek.
Tidak hanya membebaskan sanksi denda pajak, pemerintah daerah juga menyiapkan program undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor masuk ke Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan bahwa hadiah yang disiapkan cukup menarik, mulai dari kendaraan bermotor hingga berbagai hadiah lainnya.
Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 27 Desember 2025, dan pemenang akan diumumkan pada malam puncak pergantian tahun baru.
“Nomor undian adalah plat nomor kendaraan yang baru. Jadi, bagi masyarakat yang melakukan balik nama mulai hari ini sampai 27 Desember, plat nomor kendaraannya otomatis ikut diundi. Hadiahnya kita siapkan berupa kendaraan bermotor dan hadiah lainnya,” terang Bupati Trenggalek.
Bupati Trenggalek yang akrab disapa Mas Ipin ini juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberi peluang bagi warga untuk mendapatkan hadiah, tetapi juga mengajak masyarakat mendukung pembangunan daerah.
Undian berhadiah ini dilakukan bekerja sama dengan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur yang ada di Trenggalek. Pengundian akan dilakukan pada malam pergantian tahun baru 2025 menuju 2026.
“Dengan balik nama kendaraan ke Trenggalek, masyarakat turut serta memperkuat pendapatan asli daerah. Mungkin di Jawa Timur, program seperti ini baru pertama kali dilakukan,” pungkasnya saat konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).






