Kemenkop Instruksikan KSPPS Madani Cairkan Tabungan di Bawah Rp 100 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Suasana rapat antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

RagamWarta.comKomisi II DPRD Trenggalek melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) untuk mengurai polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo.

Hasilnya, Kemenkop menginstruksikan koperasi tersebut mencairkan tabungan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat akhir tahun 2025.

Langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat (hearing) di daerah tak juga menemukan solusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa konsultasi ke kementerian merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan para anggota koperasi yang hingga kini belum menerima dana simpanannya.

“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa status KSPPS Madani merupakan koperasi skala nasional sehingga pengawasan dan penegakan aturan berada di tangan Kemenkop.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Trenggalek bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.

“Mereka kami interogasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya,” jelasnya.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa manajemen KSPPS Madani tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) secara profesional. Pengurus dan pengawas koperasi pun mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.

Atas dasar itu, disepakati bahwa KSPPS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.

“Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” ungkap Mugianto.

Komisi II DPRD Trenggalek akan berperan sebagai pengawas dalam proses tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi titik terang agar kepercayaan anggota bisa pulih, dan koperasi kembali berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru