RagamWarta.com – Munculnya pemberitaan yang menuding dugaan adanya pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek akhirnya direspons pihak kampus.
Manajemen ITB Trenggalek menegaskan seluruh proses seleksi dan penyaluran bantuan pendidikan itu berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ITB Trenggalek, Insani Syahbarwati mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran dan hasilnya tidak ditemukan bukti yang mengarah pada praktik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mencari siapa anaknya, saya hanya menanyakan bagaimana proses penerimaan KIP bagi anak-anak, dan ternyata memang tidak terbukti apa yang diisukan,” ujar Insani saat dikonfirmasi, Selasa (15/102025).
Menurutnya, tudingan itu justru menjadi bahan evaluasi agar kampus memperbaiki sistem komunikasi dan penyampaian informasi kepada mahasiswa.
Ia menilai, kesalahpahaman bisa saja terjadi akibat kurangnya pemahaman penerima manfaat terhadap mekanisme penyaluran bantuan.
“Bisa saja ada ketidakpahaman dalam proses ketika diberikan briefing atau arahan dari pihak rektorat. Karena itu saya harus mengecek satu per satu apa yang sudah terjadi di kampus ini,” jelasnya.
Insani memastikan kampus tidak memiliki kebijakan yang merugikan mahasiswa. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti.
“Jika ada praktik yang tidak sesuai, saya adalah orang pertama yang akan menanyakannya. Oleh karena itu, ini jadi pelajaran buat kami agar secara manajemen bisa kami benahi,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar mahasiswa yang terlibat dalam unggahan anonim tidak mengalami perundungan.
“Saya khawatir kalau memang dia mahasiswa kami, jangan sampai dibully. Kami ingin menjaga agar anaknya tidak merasa tersudutkan. Dalam bentuk apapun, kekerasan di kampus tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II ITB Trenggalek, Aditya Surya Nugraha juga menegaskan bahwa penyaluran dana KIP-K di kampusnya telah mengikuti aturan resmi. Ia menjelaskan, kampus memiliki tim khusus yang menangani proses seleksi hingga penetapan penerima bantuan.
“Sebelum diterima, ada proses seleksi siapa yang berhak mendapatkan KIP. Kita punya tim sendiri untuk mengurusi ini, dan semuanya mengacu pada aturan dalam Permen Sekjen Nomor 7/A/CAP/2025,” jelas Aditya.
Aditya menyebut, pencairan dana dilakukan langsung oleh pihak bank penyalur tanpa melalui kampus. Buku rekening dan kartu ATM atas nama mahasiswa diserahkan langsung oleh bank kepada penerima manfaat.
“Mahasiswa datang langsung ke bank. Kampus tidak pernah memegang buku rekening atau ATM mereka. Dana KIP-K itu sepenuhnya hak mahasiswa,” tegasnya.
Setiap penerima KIP-K, lanjut Aditya, mendapatkan dana sebesar Rp 4,8 juta per semester untuk biaya kuliah dan kebutuhan hidup. Namun, tidak semua kegiatan kampus ditanggung dalam bantuan tersebut.
“Kalau disebut gratis seluruhnya, tidak juga. Karena ada kegiatan seperti yudisium yang tidak tercatat dalam komponen bantuan,” ungkapnya.
Ia memastikan ITB Trenggalek siap diaudit dan terbuka terhadap evaluasi demi menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“Kami tidak menutup diri. Semua proses sudah sesuai aturan yang berlaku, dan kami terbuka untuk evaluasi,” pungkasnya.











