RagamWarta.com – Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan lintas daerah yang sempat kabur hingga ke Jakarta.
Tersangka berinisial EP (37), warga asal Banyuwangi ini dibekuk bersama barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, dan sebuah jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki bahwa kasus ini terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di jalan raya Dongko – Panggul, tepatnya masuk Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
“Korban saat itu baru pulang sekolah dari SMK Islam Panggul mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 3197 YAH. Saat melintas di jalan sepi, korban diikuti tersangka yang mengendarai Yamaha Vega R nopol AG 3696 WB warna silver hitam,” terang AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/10/2025).
Sesuai keterangan Kapolres Trenggalek, tersangka kemudian menyerempet korban dan memaksa berhenti. Pelaku mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor, lalu terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh setelah pelaku mencabut kunci motor secara paksa dan mendorongnya ke pinggir jalan.
“Pelaku langsung kabur ke arah Panggul dengan membawa sepeda motor dan handphone korban. Menariknya, sepeda motor yang digunakan tersangka justru tertinggal di lokasi kejadian, sehingga menjadi petunjuk utama bagi petugas dalam mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.
Setelah kejadian, korban berteriak meminta tolong hingga didatangi dua saksi, SA dan US. Salah satu saksi sempat mengejar pelaku ke arah barat, namun tidak berhasil menemukannya.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek menemukan bahwa tersangka membawa kabur motor curian ke arah Pacitan sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, motor hasil rampasan tersebut dijual kepada rekannya berinisial JS seharga Rp3 juta, dan oleh JS digadaikan lagi kepada seseorang bernama ZA seharga Rp3,5 juta.
“Tersangka akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan bersama barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, ibu korban yang turut dihadirkan dalam konferensi pers kali menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang telah melakukan penangkapan.
“Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor anak saya bisa ditemukan kembali,” ujarnya haru.






