RagamWarta.com – Dugaan adanya praktik penahanan ijazah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh salah satu koperasi di Trenggalek mencuat dan menuai perhatian publik.
Saat ini perkara tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Trenggalek sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut pertama kali disampaikan oleh sebuah lembaga yang mewakili pekerja yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu menyebut bahwa pihak koperasi menahan ijazah dan BPKB milik karyawan yang ingin mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan beban kerja.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan dokumen penting tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan itu masih bersifat sepihak dan belum masuk secara resmi ke Disperinaker Trenggalek.
“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga, belum laporan formal. Tapi kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pengadu, dan mereka berencana menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).
Perempuan yang akrab disapa Tina ini menjelaskan, Disperinaker akan terlebih dahulu menunggu hasil klarifikasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Jika permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dinas tidak akan memediasi.
“Kalau memang bisa selesai baik-baik, tentu kami tidak perlu turun tangan. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, kami siap menugaskan mediator untuk memfasilitasi mediasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tina menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan maupun koperasi bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Secara hukum, penahanan ijazah tidak dibenarkan. Semua kebijakan perusahaan harus berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski kasus serupa tidak banyak, pelanggaran seperti ini masih ditemukan hampir setiap tahun di Trenggalek. Namun, sebagian besar dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
“Setiap tahun pasti ada satu-dua kasus seperti ini, tapi biasanya bisa selesai baik-baik melalui mediasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disperinaker berencana memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada koperasi yang terbukti menahan dokumen pekerjanya.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengedukasi manajemen agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami tetap pada pembinaan dan pencegahan,” pungkas Christina.











