Ada Koperasi di Trenggalek Diduga Tahan Ijazah dan BPKB Karyawan, Disperinaker Turun Tangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati. Dok. 17 Juli 2025.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati. Dok. 17 Juli 2025.

RagamWarta.com – Dugaan adanya praktik penahanan ijazah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh salah satu koperasi di Trenggalek mencuat dan menuai perhatian publik.

Saat ini perkara tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Trenggalek sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut pertama kali disampaikan oleh sebuah lembaga yang mewakili pekerja yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu menyebut bahwa pihak koperasi menahan ijazah dan BPKB milik karyawan yang ingin mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan beban kerja.

Baca juga :  Kecelakaan Maut di Depan Alfamart Suruh Trenggalek, Satu Orang Meninggal Dunia

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan dokumen penting tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan itu masih bersifat sepihak dan belum masuk secara resmi ke Disperinaker Trenggalek.

“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga, belum laporan formal. Tapi kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pengadu, dan mereka berencana menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).

Perempuan yang akrab disapa Tina ini menjelaskan, Disperinaker akan terlebih dahulu menunggu hasil klarifikasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca juga :  Pertokoan dan Hunian di Watulimo Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jika permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dinas tidak akan memediasi.

“Kalau memang bisa selesai baik-baik, tentu kami tidak perlu turun tangan. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, kami siap menugaskan mediator untuk memfasilitasi mediasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tina menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan maupun koperasi bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Secara hukum, penahanan ijazah tidak dibenarkan. Semua kebijakan perusahaan harus berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski kasus serupa tidak banyak, pelanggaran seperti ini masih ditemukan hampir setiap tahun di Trenggalek. Namun, sebagian besar dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.

Baca juga :  Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Krajan Prambon Trenggalek Harap Perhatian Pemerintah

“Setiap tahun pasti ada satu-dua kasus seperti ini, tapi biasanya bisa selesai baik-baik melalui mediasi,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disperinaker berencana memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada koperasi yang terbukti menahan dokumen pekerjanya.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengedukasi manajemen agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami tetap pada pembinaan dan pencegahan,” pungkas Christina.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek
Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban
Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Krajan Prambon Trenggalek Harap Perhatian Pemerintah
Akibat Korsleting Listrik, Kebakaran Toko Grosir di Trenggalek Sisakan Kerugian Hingga 1 Miliar
Ulat Ditemukan di Menu MBG PPPG Karangsoko 2, SMPN 1 Trenggalek Kembali Layangkan Keluhan
Kecelakaan Maut di Depan Alfamart Suruh Trenggalek, Satu Orang Meninggal Dunia
Tiga Terdakwa Korupsi KUR Porang di Trenggalek Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Satlantas Trenggalek Imbau Pengelola Penitipan Catat Identitas Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Ada Koperasi di Trenggalek Diduga Tahan Ijazah dan BPKB Karyawan, Disperinaker Turun Tangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pelaku Curas yang Motornya Tertinggal Saat Beraksi di Dongko Berhasil Ditangkap Polres Trenggalek

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kasus Kyai Masduki dan Faisol Belum Tamat, Kejari Trenggalek Siapkan Dakwaan 5 Korban

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Krajan Prambon Trenggalek Harap Perhatian Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Akibat Korsleting Listrik, Kebakaran Toko Grosir di Trenggalek Sisakan Kerugian Hingga 1 Miliar

Berita Terbaru