RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memaparkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Trenggalek tahun 2025-2029.
Dalam kegiatan sosialisasi di Gedung Serbaguna, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Selasa (18/11/3025). Visi pembangunan daerah yang tertulis dalam dokumen RPJMD Trenggalek, adalah “Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang Adil dan Makmur”.
Bupati Trenggalek menegaskan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan diarahkan menuju kondisi Trenggalek yang benar-benar adil bagi pemerintahnya dan makmur bagi masyarakatnya pada tahun 2030.
Mas Ipin menjelaskan bahwa konsep adil dan makmur bukan sekadar jargon, tetapi merupakan prinsip fundamental.
“Menurut saya itu fundamental. Yang harus adil itu pemerintahnya dan yang makmur itu masyarakatnya,” ujar Bupati yang juga menjabat Wakil Ketua APKASI tersebut.
RPJMD Trenggalek Fokus ke Pembangunan Berkelanjutan
Dalam paparannya, Bupati Trenggalek menekankan bahwa fokus utama pembangunan daerah adalah mewujudkan kota berkelanjutan (sustainable city), terutama melalui pembangunan hijau dan target Net Zero Carbon.
Konsep tersebut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-11 tentang kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberlanjutan berarti proses yang berjalan terus-menerus.
“Artinya kalau ada rejekinya itu terus menerus, kalau alamnya baik itu baiknya terus menerus,” ujarnya.
Karena itu warga dipersilakan mencari penghasilan sepanjang tidak merusak alam. Pada tahun 2030, Indonesia juga berada pada puncak komitmen global pembangunan berkelanjutan.
“Jadi adil dan makmur yang saya maksudkan itu sejalan dengan komitmen dunia. Menciptakan kota dan komunitas yang berkelanjutan. Dimana yang adil itu kotanya dan yang makmur itu masyarakatnya,” lanjut Mas Ipin.
Menolak Tambang Emas demi Keadilan Warga
Bupati Trenggalek juga menyinggung polemik rencana tambang emas di Trenggalek. Menurutnya, kebijakan apa pun harus mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh warga.
Dengan luas konsesi mencapai 12.000 hektare dan berdampak pada 9 kecamatan, ia menilai tidak mungkin kebijakan tersebut adil bagi ratusan ribu warga terdampak.
Dirinya menolak tambang emas karena meyakini tidak dapat berlaku adil pada sekitar 200 ribu warga terdampak langsung dan 300–400 ribu warga terdampak tidak langsung.
“Bagi yang bisa kerja mungkin beranggapan bagus, tapi tidak bagus bagi mereka yang terdampak tapi tidak mendapatkan pekerjaan dari aktivitas tambang ini,” tuturnya.
Bupati menegaskan penolakan tersebut bukan bentuk mengingkari potensi ekonomi, melainkan wujud syukur dengan cara menjaga dan memperbesar manfaat alam tanpa merusaknya.
Ia mengingatkan bahwa generasi setelahnya akan menanggung dampak kerusakan lingkungan bila kebijakan tidak berhati-hati.
Menguatkan Kesadaran Ekologi
Untuk mencapai visi tersebut, pada 2025 pemerintah daerah mulai membangun pondasi kesadaran ekologis. Salah satunya melalui program Adipura Desa yang bertujuan menumbuhkan kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan.
Ia optimis bahwa kelak Trenggalek akan menjadi daerah tujuan kunjungan karena keindahan alamnya yang terjaga.
“Di kota orang sudah bosan dengan kemacetan, udaranya tidak segar, alamnya tercemar,” ujarnya.
Menurut Mas Ipin, karena kota harus adil dan masyarakat harus makmur, maka masyarakat dan pamong harus bersama-sama memperkuat kepedulian pada lingkungan. Kebersihan dan kelestarian alam akan menjadi daya tarik utama Trenggalek di masa depan.
Pembangunan untuk Generasi Mendatang
Dalam kesempatan itu, Mas Ipin juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya untuk masyarakat hari ini, tetapi juga untuk anak cucu. Hidup berdampingan dengan alam adalah cara memastikan keberlangsungan kesejahteraan di masa depan.
“Bagaimana dampak terhadap lingkungan, bagaimana dampak terhadap sosial, termasuk juga dengan ekonominya. Kalau tidak menguntungkan dalam segala aspek tidak perlu dilaksanakan,” tegasnya.






