LKSA Mulyaning Ati Terima Penetapan Perwalian Dua Anak, Kajari Trenggalek: Bentuk Kehadiran Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKSA Mulyaning Ati (baju merah) terima penetapan perwalian dua anak di Kejaksaan Negeri Trenggalek

LKSA Mulyaning Ati (baju merah) terima penetapan perwalian dua anak di Kejaksaan Negeri Trenggalek

RagamWarta.com – Dua anak di Trenggalek resmi ditetapkan berada dalam perwalian negara. Hal ini terjadi karena Pengadilan Agama telah mengeluarkan putusan yang menyerahkan hak perwalian kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak disingkat LKSA Mulyaning Ati.

Jadi saksi dan fasilitator penyerahan, Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan pengasuhan dan pendidikan keduanya terpenuhi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrin bahwa penetapan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi yayasan untuk mengambil alih pengasuhan dua anak ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan putusan Pengadilan Agama menetapkan hak perwalian dua anak ini kepada Yayasan Mulyaning Ati. Secara hukum negara hadir dan memberikan kewenangan kepada yayasan,” ujar Muhammad Nusrin, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa sebelum ada penetapan, status kedua anak tersebut belum sah secara hukum meski berada dalam penguasaan pihak yang menjaganya atau pihak yayasan.

“Sekarang negara sudah memberi hak dan perwalian secara resmi. Keduanya sah menjadi anak dalam perwalian Yayasan Mulyaning Ati,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Kajari Trenggalek tidak membuka identitas orang tua maupun latar belakang keluarga anak, mengingat perlindungan terhadap identitas anak adalah prinsip yang dijamin undang-undang.

“Ada orang tua, tetapi kami tidak bisa mengungkapkan detailnya. Yang pasti, hari ini keduanya sah berada dalam perwalian yayasan,” jelasnya.

Kajari Trenggalek juga mengungkapkan bahwa akan ada anak lain yang segera diajukan untuk proses perwalian negara.

“Masih ada beberapa anak lagi yang akan dimintakan penetapan perwalian. Mereka generasi penerus kita. Laporkan jika ada anak yang belum memiliki status perwalian jelas agar negara bisa hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Sugino selaku pengelola LKSA Mulyaning Ati memastikan bahwa kedua anak akan mendapatkan pengasuhan penuh sesuai kebutuhan tumbuh kembangnya.

“Kami mengasuh sesuai hak yang harus mereka terima. Kewajiban kami adalah memberikan pengasuhan, pelayanan, pendidikan, dan pembinaan yang baik. Mereka sepenuhnya menjadi anak asuh kami,” kata Sugino.

Yayasan yang berdomisili di Gandusari tersebut saat ini mengasuh 13 anak. Penetapan perwalian seperti ini, menurut Sugino, merupakan yang kedua kalinya diterima lembaganya.

Ia menegaskan bahwa LKSA Mulyaning Ati siap memberikan pendidikan yang layak, termasuk opsi melanjutkan hingga jenjang kuliah.

“Terkait pendidikan, kami akan melihat kesiapan masing-masing anak. Kami tetap mendorong agar mereka bisa sekolah di sekolah rakyat. Jika tidak pun, kami siap memfasilitasi pendidikan mereka. Bahkan kami berkomitmen untuk menyekolahkan anak-anak hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

 

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru