RagamWarta.com – Guru non dapodik Trenggalek menyampaikan keluh kesah mereka kepada DPRD Trenggalek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.
Persoalan utama yang disampaikan berkaitan dengan keterbatasan usia dan aturan administrasi yang membuat mereka tidak memiliki peluang masuk jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelompok guru non dapodik ini merupakan tenaga pendidik yang telah mengabdi sejak 2019 hingga 2021 untuk menutupi kekurangan guru di sejumlah SD Negeri di Trenggalek.
Namun hingga kini, pengabdian mereka belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan bahwa sebagian besar guru non dapodik yang hadir dalam RDP tersebut telah berusia di atas 35 tahun, sehingga secara regulasi tidak lagi memungkinkan mengikuti rekrutmen CPNS maupun ASN.
“Mereka ini usianya sudah lebih dari 35 tahun. Artinya tidak mungkin ada harapan untuk daftar PNS, CPNS, maupun ASN. Maka yang mereka minta bukan itu, tetapi agar bisa masuk Dapodik,” ujar Sukarodin, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, masuknya guru non dapodik ke dalam sistem Dapodik menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pengakuan administrasi serta peluang memperoleh hak-hak tertentu, termasuk sertifikasi bagi yang memenuhi syarat.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Untuk dapat masuk Dapodik, seorang guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait.
Sementara di sisi lain, pemerintah daerah terikat aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lain sejak beberapa tahun terakhir.
“Masalahnya di situ. Untuk masuk Dapodik harus ada SK dari dinas, sementara aturannya tidak memperbolehkan mengangkat honorer atau sebutan lain. Ini yang menjadi kendala,” jelasnya.
Dalam forum RDP, guru non dapodik juga menyampaikan adanya daerah lain yang dinilai mampu menemukan celah kebijakan agar persoalan serupa bisa diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Trenggalek membuka opsi untuk mempelajari kebijakan daerah lain sebagai bahan rujukan.
“Tadi kami sampaikan, kalau memang ada kabupaten atau kota lain yang bisa, ayo kita lihat di mana. Kita bisa studi banding atau studi tiru, lalu kita pelajari kebijakan apa yang mereka pakai,” pungkas Sukarodin.
Apa Itu Dapodik dan Mengapa Guru Non-Dapodik Trenggalek Tidak Bisa Masuk Data Pokok Pendidikan
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem pendataan nasional yang memuat data sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Sistem ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai basis data utama untuk perencanaan, pemetaan, serta penyaluran berbagai kebijakan pendidikan.
Pentingnya terdaftar di Dapodik bukan sekadar administratif, tetapi berdampak langsung pada hak dan peluang guru untuk mendapatkan berbagai program pemerintah, termasuk kesempatan mengikuti seleksi pegawai seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam aturan yang berlaku, guru yang tidak terdaftar di Dapodik sering kali tidak bisa mendaftar seleksi PPPK dan tidak tercatat dalam distribusi tunjangan profesi maupun insentif.
Kendati demikian, sejak akhir 2023 hingga 2025, sejumlah pembatasan dalam sistem pendataan ini makin ketat. Beberapa daerah menerapkan aturan yang memerlukan data guru terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai syarat untuk diangkat sebagai tenaga honorer resmi.
Jika guru tidak memenuhi itu, mereka tidak bisa dimasukkan ke Dapodik, sehingga tertutup dari jalur resmi mendapatkan tunjangan, integrasi ke program pemerintah, maupun peluang karier yang lebih jelas.






