RagamWarta.com – HIMPAUDI Trenggalek minta hapus status guru PAUD nonformal saat mendatangi kantor DPRD Trenggalek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Trenggalek, HIMPAUDI menyampaikan aspirasi agar dikotomi status guru PAUD formal dan nonformal dihapus, sehingga hak dan pengakuan profesi dapat disetarakan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menjelaskan bahwa aspirasi ini berkaitan langsung dengan posisi guru PAUD nonformal yang selama ini belum mendapatkan pengakuan setara dengan guru PAUD formal seperti TK dan RA.
“Tuntutan dari Himpaudi Trenggalek tadi agar tidak ada lagi istilah pendidikan formal dan non-formal, sehingga kesejahteraan mereka bisa setara, termasuk dalam hal sertifikasi,” ujar Sukarodin, Kamis (8/1/2026).
Padahal, menurut Sukarodin secara peran dan kontribusi, guru PAUD nonformal menjadi fondasi penting dalam sistem pendidikan, terutama dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Namun, kewenangan perubahan regulasi termasuk revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, berada di pemerintah pusat. Untuk hal ini Komisi IV DPRD Trenggalek akan menampung dan meneruskan seluruh masukan ke pemerintah pusat.
“Bolanya ada di pusat. Tugas kami di daerah adalah menyuarakan dan mengawal aspirasi ini agar sampai ke pemangku kebijakan nasional,” tegas politisi yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Tidak hanya itu, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau disingkat Himpaudi Trenggalek ke kantor dewan juga untuk berterima kasih atas upaya adanya insentif untuk guru PAUD.
Sukarodin menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Trenggalek sejak awal menempatkan isu kesejahteraan guru PAUD sebagai perhatian serius.
Ia menyebut, salah satu bentuk konkret keberpihakan tersebut adalah keberhasilan Komisi IV mendorong penganggaran insentif bagi guru PAUD nonformal melalui APBD.
“Menjadi guru PAUD jasanya luar biasa. Karena itu harus dihargai setimpal. Komisi IV ngotot agar ada insentif, dan alhamdulillah akhirnya bisa teranggarkan Rp500 ribu per bulan,” ujar Sukarodin.
Ia menegaskan, insentif tersebut bukan kebijakan sementara, melainkan harus dijaga keberlanjutannya.
Ditegaskan Sukarodin, Komisi IV DPRD Trenggalek sebagai pengusul kebijakan, berkomitmen mengawal agar insentif guru PAUD nonformal tidak berhenti di tengah jalan dan tetap masuk dalam kebijakan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Tidak mungkin hari ini mereka menerima, lalu tahun depan dihentikan. Satu-satunya jalan adalah mempertahankan insentif itu, syukur kalau bisa ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Perbedaan Guru PAUD Formal dan Nonformal serta Dampaknya terhadap Kesejahteraan
Dalam sistem pendidikan nasional, Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.
PAUD formal mencakup Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), sedangkan PAUD nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Pijakan hukum pembedaan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam regulasi tersebut, guru yang diakui sebagai tenaga pendidik profesional secara hukum adalah guru pada jalur pendidikan formal.
Sementara pendidik pada jalur PAUD nonformal belum diakui sebagai guru dalam pengertian undang-undang.
Dampaknya, guru PAUD nonformal tidak memiliki akses yang sama terhadap program sertifikasi, pendidikan profesi guru, maupun tunjangan profesi sebagaimana guru PAUD formal.
Kondisi ini berimplikasi langsung pada kesejahteraan, perlindungan profesi, serta keberlanjutan pengabdian guru PAUD nonformal, meskipun peran mereka sangat vital dalam layanan pendidikan anak usia dini.
Perbedaan inilah yang menjadi dasar tuntutan HIMPAUDI agar dikotomi PAUD formal dan nonformal dihapus melalui revisi UU Sisdiknas, sehingga guru PAUD nonformal dapat memperoleh pengakuan status dan hak yang setara dengan guru PAUD formal.






