RagamWarta.com – Masih ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini dipimpin pelaksana tugas (Plt), pengisian kepala dinas di Trenggalek direncanakan bakal dimulai awal tahun 2026 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan kekosongan kepala dinas definitif merupakan dampak dari penataan kelembagaan yang dilakukan akhir tahun lalu.
“Pada 31 Desember 2025 kemarin kita sudah melaksanakan pembukuan kelembagaan yang baru. Memang masih menyisakan beberapa perangkat daerah yang belum memiliki pejabat pimpinan definitif,” ujar Heri Yulianto, Kamis, (8/1/2026).
Ia menegaskan, pengisian kepala dinas di Trenggalek akan segera direncanakan pada awal tahun ini. Prosesnya tidak hanya menyasar jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga jabatan administrator dan pengawas.
“Di awal tahun ini akan kita rencanakan pengisian, baik melalui job fit maupun seleksi terbuka. Bukan hanya untuk jabatan pimpinan tinggi, tapi juga jabatan administrator eselon III dan jabatan pengawas eselon IV,” jelasnya.
Menurut Heri, secara normal proses seleksi jabatan pimpinan tinggi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses tersebut bisa dipercepat jika seluruh tahapan berjalan lancar.
“Kalau secara normal memang sekitar tiga bulan. Tapi pengalaman tahun kemarin, prosesnya bisa selesai kurang lebih satu bulan,” imbuhnya.
Ada 8 Jabatan Kepala Dinas di Trenggalek yang Masih Diisi Plt
Hingga saat ini, terdapat delapan kepala dinas di Trenggalek yang masih dijabat pelaksana tugas.
Delapan OPD tersebut meliputi Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Sosial PPPA, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kondisi ini, lanjut Heri, menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak berlarut-larut. Pasalnya, keberadaan pejabat definitif dinilai penting untuk memperkuat pengambilan keputusan strategis di masing-masing dinas.
“BKN sendiri berharap seluruh daerah bisa segera mengisi kekosongan jabatan di semua lini, agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja ini juga menambahkan bahwa dalam urusan kepegawaian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.
Regulasi pengisian jabatan dan kepegawaian berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB, sementara pelaksana teknis secara nasional berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita di daerah sifatnya mengusulkan kebutuhan formasi, termasuk untuk mencukupi seluruh kebutuhan ASN di perangkat daerah,” terangnya.
Dengan masih adanya delapan kepala dinas di Trenggalek yang dijabat Plt, BKPSDM berharap proses seleksi yang direncanakan dapat segera terealisasi, sehingga kinerja organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dan berkelanjutan.






