RagamWarta.com – Perpanjanga kontrak PPPK Trenggalek dipastikan berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku. Jadi tidak asal diperpanjang, ada beberapa pertimbangan yang jadikan patokan.
Mulai dari kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, kinerja dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipertimbangkan secara selektif dan berbasis data.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak dilakukan secara otomatis, ada tahapan evaluasi yang jelas.
“PPPK dapat diperpanjang apabila formasinya masih tersedia atau masih dibutuhkan, kemudian ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi, dan yang ketiga ketika kinerja dan juga kedisiplinan PPPK tersebut baik,” jelasnya.
Perpanjangan Kontrak PPPK Mengacu Evaluasi Kinerja dan Kebutuhan
Indrayana mengungkapkan, perpanjangan kontrak terbaru dilakukan terhadap guru PPPK angkatan 2021. Seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan kontraknya diperpanjang.
“Kemarin terakhir kami memperpanjang sebanyak 95 guru. Angkatan tahun 2021 kita perpanjang semuanya sejumlah 95,” ujarnya.
Dengan perpanjangan tersebut, kondisi PPPK di Trenggalek disebut relatif aman hingga saat ini.
“Artinya untuk secara global kondisi aman. Sampai dengan saat ini kondisinya normal,” tambahnya.
Terkait PPPK yang akan memasuki masa akhir kontrak, Indrayana menegaskan bahwa perpanjangan tetap melalui evaluasi kinerja oleh OPD masing-masing sebelum dilaporkan ke BKPSDM Trenggalek.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada, sebelum diperpanjang akan dilakukan evaluasi terkait dengan kinerjanya. Nanti kepala OPD akan menginformasikan kepada BKD terkait kinerja yang bersangkutan,” katanya.
Selain evaluasi kinerja, dilakukan pula pengecekan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Kemudian dilakukan pengecekan formasi apakah masih dibutuhkan atau tidak, dan ketersediaan anggaran seperti apa. Ketika tiga unsur itu terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat diperpanjang,” jelasnya.
Kontrak 3 Tahun, Ada yang Diberhentikan dan Mengundurkan Diri
Untuk masa kontrak PPPK tahun ini, Pemkab Trenggalek menetapkan perpanjangan selama tiga tahun sesuai kebijakan kepala daerah.
“Untuk perpanjangan ini dikontrak tiga tahun. Itu sesuai dengan petunjuk Bapak Bupati,” ungkap Indrayana.
Ia juga mengakui terdapat PPPK yang diberhentikan dan mengundurkan diri, namun jumlahnya terbatas dan tidak berkaitan dengan evaluasi rutin.
“Untuk yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin ada satu orang, karena terjerat perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, ada PPPK yang memilih mengundurkan diri karena alasan pribadi.
“Untuk yang mengundurkan diri ada beberapa, misalnya karena berpindah pekerjaan ke luar pemerintah daerah atau karena ingin melanjutkan pendidikan. Jumlahnya tiga orang,” ujarnya.
Indrayana menegaskan, hingga saat ini tidak ada PPPK yang diberhentikan karena hasil evaluasi kinerja.
“Sampai dengan saat ini tidak ada,” tegasnya.
Terkait wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS, pihaknya menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk regulasinya. Jadi kami masih menunggu dan bersikap wait and see,” pungkas Indrayana.






