Perceraian ASN Trenggalek Capai 30 Kasus Sepanjang 2025, Begini Aturan Pembagian Gajinya

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian ASN di Trenggalek, (foto: istimewa)

Ilustrasi perceraian ASN di Trenggalek, (foto: istimewa)

RagamWarta.com – Angka perceraian Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN Trenggalek sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Trenggalek, terdapat 30 pengajuan izin perceraian yang masuk, dengan satu pengajuan tidak mendapatkan persetujuan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa dari total pengajuan tersebut tidak semuanya disetujui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk data 2025 untuk perceraian itu total ada 30. Ada pengajuan surat keterangan cerai. Itu sebanyak 11 orang, kemudian yang mengajukan izin perceraian sebanyak 18 orang, kemudian ada satu mengajukan surat izin tapi oleh Pak Bupati ditolak izinnya karena memang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dengan demikian, dari 30 pengajuan izin perceraian ASN, 29 izin diterbitkan dan satu pengajuan ditolak.

“Jadi total pengajuan ada 30, 29 yang diterbitkan satu yang ditolak,” tambah Indrayana.

Penyebab Perceraian ASN Trenggalek dan Aturan Pembagian Gaji

Dalam kesempatan ini, Indrayana juga menjelaskan penyebab perceraian ASN di Trenggalek beragam, namun umumnya dipicu oleh persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan.

“Secara umum biasanya karena perselisihan berkepanjangan, kemudian cekcok yang tidak dapat diselesaikan. Ada juga yang karena faktor ekonomi, dan ada juga yang karena faktor-faktor lain,” ungkapnya.

Terkait konsekuensi perceraian terhadap penghasilan ASN, Indrayana menegaskan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai pembagian gaji, terutama bagi pihak suami.

“Secara ketentuan ada pembagian gaji ketika ASN tersebut bercerai. Pihak suami wajib membagi penghasilannya sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak,” jelasnya.

Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta berlaku dalam semua kasus, melainkan bergantung pada putusan pengadilan.

“Untuk mantan istri itu wajib diserahkan ketika fakta persidangan menyatakan bahwa penyebab perceraian ada di pihak suami. Tapi ketika fakta persidangan menyatakan sebaliknya, maka si mantan suami tidak wajib membagi sepertiga penghasilan kepada mantan istri,” katanya.

Indrayana menambahkan, ketentuan pembagian gaji tersebut hanya mengatur kewajiban mantan suami dan tidak berlaku sebaliknya.

“Kalau di regulasi tersebut yang diatur adalah kewajiban si mantan suami. Tidak berlaku untuk mantan istri,” pungkasnya.

Berita Terkait

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan
Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP
Mitra MBG Trenggalek Geruduk Kantor Dewan, Minta Program Terus Berlanjut
Novita Hardini Buru Talenta Futsal Trenggalek, Harap Tembus Kompetisi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:13 WIB

Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01 WIB

SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB