Vonis Awang Dipastikan Pakai KUHAP Lama

Senin, 19 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

RagamWarta.com – Vonis Awang dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dipastikan tetap dijatuhkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa meskipun sidangan berlangsung pada tahun 2026, mekanisme hukum acara yang digunakan tidak mengikuti ketentuan KUHAP baru.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (15/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perkara dengan terdakwa Awang merupakan perkara limpahan tahun 2025, sehingga seluruh tahapan persidangan hingga penjatuhan putusan tetap berpedoman pada KUHAP lama.

“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa sudah selesai dilaksanakan, maka meskipun diperiksa di tahun 2026, proses persidangan sampai putusan tetap menggunakan KUHAP lama,” kata Marshias Mereapul Ginting.

Ia menegaskan, ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan dalam perkara tersebut karena tahapan awal persidangan telah berjalan sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Jadi perkara ini belum menyentuh atau mengikuti aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Marshias, penggunaan KUHAP lama mencakup seluruh mekanisme hukum acara, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan hukum dalam perkara Awang dibandingkan perkara lain yang dilimpahkan sebelum berlakunya KUHAP baru.

“Selama perkara ini belum diputus, seluruh tahapan hukum acara tetap mengacu pada KUHAP lama,” jelasnya.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru