RagamWarta.com – Vonis Awang dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dipastikan tetap dijatuhkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa meskipun sidangan berlangsung pada tahun 2026, mekanisme hukum acara yang digunakan tidak mengikuti ketentuan KUHAP baru.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (15/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa perkara dengan terdakwa Awang merupakan perkara limpahan tahun 2025, sehingga seluruh tahapan persidangan hingga penjatuhan putusan tetap berpedoman pada KUHAP lama.
“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa sudah selesai dilaksanakan, maka meskipun diperiksa di tahun 2026, proses persidangan sampai putusan tetap menggunakan KUHAP lama,” kata Marshias Mereapul Ginting.
Ia menegaskan, ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan dalam perkara tersebut karena tahapan awal persidangan telah berjalan sebelum aturan baru tersebut berlaku.
“Jadi perkara ini belum menyentuh atau mengikuti aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Marshias, penggunaan KUHAP lama mencakup seluruh mekanisme hukum acara, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan hukum dalam perkara Awang dibandingkan perkara lain yang dilimpahkan sebelum berlakunya KUHAP baru.
“Selama perkara ini belum diputus, seluruh tahapan hukum acara tetap mengacu pada KUHAP lama,” jelasnya.






