Vonis Awang Dipastikan Pakai KUHAP Lama

Senin, 19 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

RagamWarta.com – Vonis Awang dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dipastikan tetap dijatuhkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa meskipun sidangan berlangsung pada tahun 2026, mekanisme hukum acara yang digunakan tidak mengikuti ketentuan KUHAP baru.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (15/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perkara dengan terdakwa Awang merupakan perkara limpahan tahun 2025, sehingga seluruh tahapan persidangan hingga penjatuhan putusan tetap berpedoman pada KUHAP lama.

“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa sudah selesai dilaksanakan, maka meskipun diperiksa di tahun 2026, proses persidangan sampai putusan tetap menggunakan KUHAP lama,” kata Marshias Mereapul Ginting.

Ia menegaskan, ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan dalam perkara tersebut karena tahapan awal persidangan telah berjalan sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Jadi perkara ini belum menyentuh atau mengikuti aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Marshias, penggunaan KUHAP lama mencakup seluruh mekanisme hukum acara, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan hukum dalam perkara Awang dibandingkan perkara lain yang dilimpahkan sebelum berlakunya KUHAP baru.

“Selama perkara ini belum diputus, seluruh tahapan hukum acara tetap mengacu pada KUHAP lama,” jelasnya.

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB