RagamWarta.com – PGRI Jatim kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa kasus kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek lima bulan hukuman penjara.
PGRI Jatim menilai ringannya tuntutan tersebut tidak mencerminkan perlindungan hukum bagi profesi guru dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap dunia pendidikan.
Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar menegaskan bahwa organisasi profesi guru sangat kritis terhadap tuntutan tersebut.
Menurutnya, guru memiliki tugas utama mendidik dan membimbing, namun dengan tuntutan yang dinilai ringan, justru dikhawatirkan membuat guru merasa tidak aman dalam menjalankan perannya.
“Seandainya guru nanti menjadi apatis, tidak mau mendidik dan membimbing, apa yang akan terjadi? Dengan tuntutan sekian bulan ini jelas tidak akan memberikan efek jera pada masyarakat,” ujar Muntohar saat dikonfirmasi di Wima PGRI Trenggalek, Selasa (27/1/2026).
Muntohar juga menyoroti posisi guru yang rawan dikriminalisasi. Ia mempertanyakan kondisi ketika setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan pendidikan berujung pada penetapan guru sebagai tersangka.
“Kami sangat kecewa. Benar-benar kecewa. Kalau setiap ada permasalahan guru langsung dijadikan tersangka, lalu bagaimana guru bisa bekerja dengan tenang?” katanya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan PGRI Kabupaten Trenggalek. Ketua PGRI Trenggalek Catur Winarno menyatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Awang lima bulan penjara.
Ia juga menyoal isi tuntutan JPU yang hanya memasukkan satu hal yang dianggap memberatkan yakni ancaman pembakaran rumah korban, sementara ancaman lain tidak dijadikan pertimbangan.
“Ancaman akan meratakan SMP Negeri 1 dan pernyataan soal harga kepala korban sama sekali tidak muncul dalam pertimbangan,” ungkapnya.
Catur juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan terdakwa di persidangan.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan terdakwa tidak jujur, namun tetap tidak dijadikan faktor yang memberatkan.
“Antara BAP yang dibawa jaksa dengan keterangan langsung terdakwa banyak yang tidak sama, tetapi itu pun tidak menjadi pertimbangan,” tambah Ketua PGRI Trenggalek.
Ancaman dalam BAP Dinilai Hilang dari Tuntutan
Baik PGRI Jatim maupun PGRI Trenggalek sama-sama menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah ancaman serius dalam tuntutan JPU.
Muntohar menyebut, dalam proses penyidikan di kepolisian, ancaman pembakaran rumah dan sekolah telah dicantumkan, bahkan terdapat ancaman ekstrem lainnya.
“Namun hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam tuntutan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan terkesan tidak transparan,” tegasnya.
PGRI menilai jaksa seharusnya mewakili kepentingan masyarakat dan negara, termasuk memberikan rasa aman bagi guru sebagai ujung tombak pendidikan. Dengan tuntutan yang dinilai ringan, PGRI khawatir perlindungan terhadap guru belum terpenuhi.
“Guru itu bukan orang hebat, tetapi orang-orang hebat, termasuk jaksa dan hakim, lahir dari jasa para guru,” pungkas Muntohar.






