RagamWarta.com – Tuntutan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam sidang perkara penganiayaan yang digelar pada Selasa (27/1/2026) kecewakan banyak pihak.
Bagaimana tidak, JPU menuntut Awang selaku terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau disingkat GMNI Trenggalek.
Usai ikuti gelaran sidang, Ketua GMNI Trenggalek Rian Pirmansyah menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Yang membuat ia tidak terima, JPU tidak mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang tidak mengakui kebenaran BAP. Padahal sebelumnya terdapat keterangan serius yang seharusnya menjadi pertimbangan.
“Kami, khususnya GMNI Trenggalek, sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan terdapat ancaman pemenggalan kepala,” ujarnya.
Selain itu, Rian juga menyoroti tidak dimasukkannya dugaan pembakaran rumah dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Rian juga menilai bahwa tuntutan lima bulan penjara tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku dan justru berpotensi mengancam rasa aman tenaga pendidik.
“Jika tuntutannya hanya lima bulan penjara, kami menilai itu tidak memberikan efek jera kepada pelaku, tidak memberikan rasa aman bagi para guru ke depan, dan tidak bisa dijadikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Atas dasar itu, GMNI Trenggalek menyatakan sikap menolak tuntutan JPU dan memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan.
“Kami sangat menolak tuntutan JPU tersebut. Ke depan, teman-teman GMNI akan terus mengawal kasus ini dan mengupayakan agar keadilan benar-benar ditegakkan secara seadil-adilnya,” pungkas Rian.






