RagamWarta.com – Rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Trenggalek.
Hingga awal 2026, tercatat sekitar 154.000 bidang tanah belum terdaftar secara resmi, meski pemerintah terus menggenjot Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menyebutkan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2026, Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan penerbitan 25.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai bagian dari program nasional PTSL yang direncanakan berlangsung hingga 2029.
“PTSL ini memang direncanakan sampai tahun 2029. Di Trenggalek sendiri, bidang tanah yang belum terdaftar masih menyisakan kurang lebih 154.000 bidang, dan itu pasti akan bertambah karena dengan bertambahnya penduduk akan terjadi pemecahan bidang tanah,” ujar Heru Setiyono, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, target 25.000 bidang sertifikat pada 2026 wajib dituntaskan dalam satu tahun anggaran.
“Untuk tahun ini, kegiatan 25.000 bidang itu harus selesai di tahun 2026,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, PTSL di Trenggalek akan didukung pemotretan udara atau foto tegak dengan estimasi luasan sekitar 12.000 hektare yang tersebar di 7 kecamatan dan 48 desa.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Ini acuan dari data yang kami miliki. Bisa saja direvisi di tengah perjalanan karena tergantung ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar, dan tetap harus dianalisis secara teknis,” jelasnya.
Heru mengakui, salah satu kendala utama dalam PTSL adalah minimnya antusiasme masyarakat. Banyak warga baru mengurus sertifikat tanah ketika sudah memiliki kebutuhan mendesak, seperti untuk agunan bank atau persyaratan bekerja ke luar negeri.
“Padahal tujuan PTSL itu pengamanan aset. Aset akan jauh lebih berdaya kalau sudah bersertifikat. Bank juga pasti meminta sertifikat, bukan letter C atau dokumen lain,” ungkapnya.
Selain faktor kesadaran, kendala teknis juga masih ditemukan, terutama pada bidang tanah dengan dokumen kepemilikan tidak lengkap atau masih berstatus KW 4, 5, dan 6.
Kondisi ini menuntut proses pencocokan data lapangan dengan arsip lama, sehingga membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang.
Untuk mempercepat capaian PTSL, Kantor Pertanahan Trenggalek telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gerakan pemasangan tanda batas tanah serta pelaksanaan Gema Yuridis sejak Desember 2025.
“Dengan pemasangan tanda batas, potensi komplain antarbidang bisa diminimalkan sehingga proses pengambilan data menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Penyuluhan kepada masyarakat juga terus digencarkan di tingkat desa dengan melibatkan lintas instansi, seperti kehutanan, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini dilakukan mengingat persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata maupun pidana.
Terkait persyaratan PTSL, Heru menjelaskan masyarakat perlu menyiapkan identitas diri, bukti pembayaran PBB, alat bukti kepemilikan yang sah, serta surat permohonan.
Alat bukti tersebut dapat berupa letter C, akta jual beli di bawah tangan, surat pernyataan waris, maupun dokumen lain yang diakui.
Sementara untuk biaya, ia menegaskan bahwa ketentuan telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Untuk wilayah Jawa, biayanya Rp200.000. Itu sudah ada payung hukumnya dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.






