Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/2/2026).

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/2/2026).

RagamWarta.com – Fidyah di Trenggalek ditetapkan Rp11.000 per hari puasa oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek. Jika dibandingkan luar kota, harga Fidyah terbilang sangat murah.

Murahnya harga Fidyah di Trenggalek didasarkan pada harga beras yang berlaku di wilayah Trenggalek dan disalurkan dalam bentuk bahan pokok kepada para mustahik, bukan makanan siap saji.

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani menjelaskan bahwa nilai fidyah dihitung berdasarkan standar harga beras di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menentukan berdasarkan harga beras yang ada di Trenggalek. Jika diuangkan sekitar Rp11.000, dan penyalurannya kami berikan dalam bentuk beras kepada mustahik,” ujar Deni, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, fidyah tidak disalurkan dalam bentuk makanan siap saji, melainkan bahan pokok. Kebijakan ini diambil karena penerima manfaat lebih membutuhkan bahan makanan yang bisa diolah sendiri.

“Penerima lebih senang dalam bentuk bahan. Karena bisa dimasak untuk beberapa hari bahkan bisa mencukupi kebutuhan hingga satu bulan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Deni juga menegaskan bahwa fidyah merupakan pengganti puasa bagi orang-orang dengan kondisi tertentu dan tidak berlaku bagi semua orang.

Misalnya, orang yang sakit dan tidak memiliki kemungkinan sembuh dalam jangka waktu lama dapat mengganti puasanya dengan fidyah.

Selain itu, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan dirinya maupun anaknya saat berpuasa juga dapat dikenai kewajiban fidyah dalam kondisi tertentu, disertai qada.

“Belum tentu membayar fidyah itu menggugurkan qada. Ada ketentuannya. Kalau yang dikhawatirkan hanya dirinya sendiri, maka cukup qada saja tanpa fidyah,” terangnya.

Fidyah, lanjutnya, tidak diperuntukkan bagi orang yang sehat dan mampu. Ketentuan lengkap mengenai siapa yang wajib qada dan siapa yang wajib fidyah telah disusun sesuai aturan yang berlaku.

Terkait perbedaan besaran fidyah di tiap daerah, ia menyebut hal itu wajar karena harga kebutuhan pokok berbeda-beda.

“Tentu berbeda antara Trenggalek dan daerah lain seperti Jakarta. Maka kami menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga beras di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Setiap bulan, Baznas Trenggalek juga menyalurkan bantuan kepada sekitar 700 hingga 750 mustahik dalam bentuk bahan pokok.

Skema ini dinilai lebih efektif karena memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerima.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru