RagamWarta.com – Proses perizinan apotek dinilai sulit, Ikatan Apoteker Indonesia yang disingkat IAI Trenggalek mengadu ke kantor dewan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PC IAI Trenggalek, Esti Ambar Widyaningrum, menyampaikan berbagai kendala yang dinilai memberatkan apoteker, mulai dari persoalan sistem OSS, tingginya biaya konsultan, hingga lamanya penerbitan izin baru.
Esti menjelaskan, salah satu masalah utama terletak pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut ada kasus data pemohon yang hilang atau kosong saat diakses kembali, sehingga proses perpanjangan izin harus dimulai dari awal.
“Ada yang ketika membuka OSS, datanya ngeblank. Akhirnya saat mau perpanjangan seolah-olah mengurus izin baru lagi, ini yang membuat proses menjadi ribet,” ujar Esti usai rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, meski kewenangan OSS berada di pemerintah pusat, dampaknya dirasakan langsung oleh pemohon di daerah. Karena itu, pihaknya berharap ada koordinasi lintas sektor agar persoalan teknis tersebut tidak terus berulang.
Selain kendala sistem, Esti juga menyayangkan tingginya biaya penyusunan dokumen teknis yang mengharuskan penggunaan konsultan. Biaya tersebut disebut bisa mencapai Rp50 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan apotek.
“Untuk pelaku usaha mikro di bidang kesehatan, biaya sebesar itu sangat memberatkan. Standar pembiayaannya juga belum jelas,” kata Esti.
Sesuai data yang disampaikan IAI Trenggalek, terdapat enam pengajuan izin apotek baru yang hingga kini belum terbit. Padahal, proses pengurusan sudah dimulai sejak Juli 2025.
Beberapa di antaranya masih tertahan di tahap tata ruang dan belum masuk ke proses lingkungan maupun bangunan.
Kondisi tersebut berdampak pada pelaku usaha yang menunggu kepastian operasional, termasuk apoteker yang belum bisa bekerja optimal karena izin belum keluar.
Tak hanya itu, IAI Trenggalek mencatat sekitar 51 apotek akan habis masa izinnya pada periode 2026–2027. Jika sistem perizinan tidak segera dibenahi, dikhawatirkan terjadi penumpukan pengurusan izin dalam waktu bersamaan.
“Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah apotek di Trenggalek sekitar 110 unit, sementara data advokasi IAI mencatat ada 94 apotek aktif,” jelas Esti.
IAI Trenggalek juga menyampaikan kekhawatiran apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Mereka menilai bukan tidak mungkin apoteker memilih pindah ke daerah lain yang proses perizinannya dinilai lebih mudah.
“Kami tidak ingin apoteker di Trenggalek keluar hanya karena izin di sini tidak kunjung selesai, sementara di kabupaten atau kota lain lebih cepat,” tegas Esti.
Melalui audiensi ini, IAI Trenggalek berharap DPRD Trenggalek dapat mendorong evaluasi SOP lintas sektor serta memperkuat koordinasi antar-OPD agar proses perizinan apotek lebih efisien dan tidak membebani pelaku usaha kesehatan di daerah.






