Mukhlison Bantah Jadi Direktur Koperasi Madani Watulimo: “Dalam SK Saya Bendahara”

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Mukhlison (pegang mix) bacakan SK di kantor DPRD Trenggalek.

Saat Mukhlison (pegang mix) bacakan SK di kantor DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Kejelasan struktur kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur menjadi sorotan sejumlah anggota.

Hal ini dipicu informasi yang menyebut salah satu pengurus sebagai Direktur, namun yang bersangkutan membantah dan menyatakan dirinya hanya menjabat sebagai bendahara.

“Saya klarifikasi, Syaifudin bukanlah ketua baru. Saya tunjukkan akta notaris pendirian koperasi tahun 2011, ketuanya adalah Syaifudin,” ungkap bendahara Koperasi Madani Watulimo Nur Mukhlison, Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mukhlison, sejak koperasi mengalami perubahan status menjadi KSPPS, struktur kepengurusan resmi tercatat dalam perubahan anggaran dasar (PAB).

Dalam struktur tersebut, posisi ketua tetap dijabat Syaifudin, sekretaris Asmadi, dan dirinya sebagai bendahara.

“Kami telah melakukan PAB dan berubah menjadi KSPPS Madani Jawa Timur. Struktur resminya masih sama, ketuanya Syaifudin, sekretaris Asmadi, dan saya bendahara,” jelasnya.

Meski begitu, Mukhlison tidak menampik bahwa dirinya pernah disebut sebagai Direktur dalam kegiatan operasional harian koperasi. Hal itu, menurutnya, berdasarkan surat keputusan (SK) internal dari pengurus.

“Karena pengurus boleh mengangkat direktur melalui SK, saya ditunjuk sebagai direktur untuk keperluan operasional,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangannya tetap merujuk pada jabatan resminya dalam anggaran dasar koperasi.

“Dalam urusan resmi, saya tetap mengacu pada PAB dan AD, yaitu sebagai bendahara. SK direktur hanya digunakan untuk operasional harian,” imbuhnya.

Mukhlison juga menjelaskan bahwa koperasi tersebut memiliki lebih dari 14 ribu anggota aktif. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota memiliki posisi yang setara dan tidak ada individu yang berperan sebagai pemilik tunggal koperasi.

“Dari 14 ribu orang tersebut, semuanya adalah anggota. Jadi saya bukan pemilik KSPPS Madani,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru