Trenggalek Dapat PAD Rp1,25 Miliar dari Sewa Lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kerja sama sewa lahan antara PT Concentric Industries Indonesia dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (13/6/2025).

Penandatanganan kerja sama sewa lahan antara PT Concentric Industries Indonesia dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (13/6/2025).

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,25 miliar dari kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Pendapatan ini berasal dari sewa lahan seluas 9,8 hektare milik Pemkab yang disewa oleh PT Concentric Industries Indonesia.

Lahan tersebut berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Disana rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) berkapasitas 35 Mega Watt (MW).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kontrak sewa berlangsung selama 30 tahun, yang dibagi dalam tiga tahap masing-masing 10 tahun.

“Hari ini yang kita tandatangani sewa menyewa lahan selama 30 tahun yang dibagi 10 tahun pertama, kedua, dan ketiga. Mereka membayar sewa 10 tahun pertama di awal,” jelasnya usai tandatangani kontrak di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (13/6/2025).

Gus Ipin sapaan akrabnya menambahkan bahwa setelah penandatanganan ini, pihak investor akan mulai meninjau lokasi dan menyusun perencanaan.

Ia juga menyampaikan bahwa selain pendapatan dari sewa, ke depan Pemkab berpeluang mendapat golden share setelah proyek ini mencapai titik impas (BEP).

“Yang terpenting adalah solusi pengelolaan sampah dan limbah yang lebih baik seperti yang kita harapkan. Walau saat ini masih tahap awal, tapi keseriusan mereka ditunjukkan dengan membayar langsung sewa 10 tahun pertama,” kata Gus Ipin.

Arifin juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang baik sebagai bagian dari program prioritas nasional.

“Presiden Prabowo bahkan membentuk tim khusus untuk urusan ini. Menteri Lingkungan Hidup juga beberapa kali turun ke lapangan, termasuk ke lokasi-lokasi open dumping yang bisa dikenai pidana. Untungnya kita tidak seperti itu, meskipun pengelolaan kita belum terlalu canggih,” ujarnya.

Gus Ipin bahkan menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek akan memberikan dukungan penuh pada investor yang serius.

“Siapa pun yang ingin berkontribusi di Trenggalek, kita fasilitasi sebaik mungkin. Detail kecil dan tahapan akan kita bantu,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Concentric Industries Indonesia, Asep Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani kontrak sewa lahan dengan Pemkab. Ini merupakan lanjutan dari MoU dan PKS yang telah dilakukan sebelumnya.

“Setelah ini, kami akan mulai menyiapkan langkah-langkah teknis agar proyek PLTS ini segera terlaksana. Kapasitasnya dirancang hingga maksimal 35 MW, dengan berbagai produk turunan. Lahan yang digunakan seluas 9,8 hektare milik Pemda,” terang Asep.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas kerja sama ini dan menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan anak usaha dari PT Concentric Industri International, yang memiliki 22 paten teknologi. Trenggalek pun direncanakan menjadi pusat pengembangan untuk kawasan Asia Tenggara dan Australia.

Berbeda dari perusahaan lain, kata Asep, pihaknya tidak meminta dana dari pemerintah untuk pengelolaan sampah.

“Keuangan Pemda tetap aman. Bahkan setelah kontrak 30 tahun berakhir, seluruh teknologi dan infrastruktur akan dihibahkan kepada pemerintah daerah,” tutupnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru

Pihak kepolisian dari Polsek Watulimo olah TKP di kolam renang

Peristiwa

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:07 WIB