RagamWarta.com – Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek menyegel kantor koperasi yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (3/8/2025).
Mustaghfirin selaku Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) sekaligus pendamping anggota koperasi menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pengurus dan upaya pengamanan aset yang diduga hendak dijual secara sepihak.
Aset yang disegel berupa tanah dan bangunan kantor koperasi seluas 96 meter persegi. Di lokasi, anggota memasang papan informasi sebagai penanda bahwa penyegelan dilakukan untuk menjaga aset koperasi.
“Kemarin Minggu, kami lakukan upaya pengamanan aset supaya tidak dijual pengurus. Meskipun dalam RAT kami mandatkan, tapi kami sepakat mencabut mandat penjualan aset,” ujar Mustaghfirin
Menurut Mustaghfirin, penyegelan dilakukan karena tidak ada tindak lanjut dari berbagai keputusan yang telah diambil sebelumnya, baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum dengar pendapat, maupun aksi solidaritas.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Bahkan kami menduga pengurus Koperasi Madani melarikan diri. Ini kami nilai sebagai upaya lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus telah hilang, lantaran sejumlah kesepakatan yang dicapai tidak pernah dijalankan.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan pengurus. Kesepakatan sudah dilakukan berulang kali, tapi tetap diingkari,” jelas Mustaghfirin.






