RagamWarta.com – Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek, Syaifudin menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh 26 anggota koperasi ke Polres Trenggalek.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan transparansi pengelolaan koperasi di jalur hukum.
“Kami siap menghadapi di kepolisian atau wilayah hukum. Silakan yang melaporkan membuktikan dugaan yang ada. Kami juga siap membuktikan proses dan transparansi yang ada,” ujar Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, pengelolaan administrasi dan keuangan di tubuh KSPPS Madani telah dijalankan sesuai prosedur. Saat ini, audit internal sedang berlangsung namun mengalami hambatan akibat situasi yang tidak kondusif.
“Namanya koperasi tentu ada proses administrasi dan keuangan. Ini ranah hukum. Audit sudah berjalan dengan pengecekan data, tapi terhambat karena situasi yang tidak kondusif, terutama akibat penyegelan aset. Tim auditor kesulitan masuk ke kantor untuk validasi fisik,” jelasnya.
Syaifudin menambahkan bahwa pengurus saat ini tetap berfokus pada pelayanan terhadap anggota, termasuk menyelesaikan persoalan aset dan penagihan pembiayaan macet.
“Penjualan aset terkendala karena ada gangguan. Kami tetap berusaha mencari calon pembeli. Semua dokumen aset clear, milik Madani, dan siap dijual sesuai amanah RAT,” imbuhnya.
Selain itu, penagihan terhadap pembiayaan macet juga sedang digencarkan. Ia menyebut nilai piutang macet koperasi mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Kami sedang menggalakkan penagihan pembiayaan yang macet. Targetnya, paling tidak 50 persen bisa tertagih dalam sebulan. Kami berharap anggota yang memiliki pinjaman segera mengangsur dan melunasi,” tegasnya.






