RagamWarta.com – RSUD dr. Soedomo pastikan hingga kini belum ada temuan kasus gangguan pendengaran pada masyarakat Trenggalek yang disebabkan paparan suara bising.
Hal itu diungkapkan Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 12 Agustus 2025.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir keluhan telinga yang paling sering ditangani adalah penumpukan kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terjadi merata pada semua kelompok usia, mulai anak-anak hingga lanjut usia.
“Memang ada peningkatan, tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama, yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kami belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” ujar Sabilarrusydi.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien yang mengalami gangguan pendengaran biasanya akan menjalani pemeriksaan khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ada temuan gangguan pendengaran akibat trauma bising.
Meski begitu, pihaknya mengingatkan masyarakat khususnya warga Trenggalek agar tetap mewaspadai paparan suara keras yang berlebihan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara dengan kekuatan 85 desibel aman didengarkan maksimal 8 jam.
“Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam. Kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya,” jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo itu.
Dalam kesempatan ini, Sabilarrusydi juga mengkritisi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga 120 desibel.
“120 desibel itu danger area. Hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan tersebut, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” pungkasnya.






