RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang digunakan untuk mendukung target Net Zero Karbon.
Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2026 untuk lahan masyarakat yang difungsikan menjaga lingkungan, seperti kawasan hutan rakyat dan area konservasi yang mengurangi risiko bencana.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan kebijakan tersebut lahir dari keprihatinan atas bencana yang masih merenggut korban jiwa serta untuk menyelaraskan pembangunan jangka panjang daerah.
“Kalau kita ingin mencapai target Net Zero Karbon di tahun 2045, artinya semua tindakan yang perlu terhadap lingkungan, yang mengurangi risiko bencana itu harus diberikan insentif,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Menurut Bupati, bentuk insentif yang disiapkan adalah pembebasan PBB-P2 untuk lahan yang jelas pemanfaatannya mendukung pemerintah mencapai Net Zero Karbon.
“Maka nanti kami berlakukan di tahun 2026. Kita memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan PBB-P2 terhadap objek pajak yang digunakan untuk mendukung pemerintah dalam mencapai Net Zero Karbon,” terangnya.
Ia mencontohkan, lahan milik warga yang secara sengaja didedikasikan menjadi hutan untuk menjaga sumber air dapat memperoleh pembebasan pajak.
“Contoh, masyarakat Trenggalek yang mempunyai tanah dan tanahnya digunakan untuk hutan. Ini nanti ada klarifikasi ke desa untuk menjaga sumber air sehingga saya dedikasikan untuk hutan. Itu nanti PBB-nya bisa sampai dinolkan,” kata Bupati.
Mekanisme verifikasi akan dilakukan melalui pemerintah desa dan kelurahan sebelum insentif diberikan.
“Syarat, ketentuan dan juga pendataan akan disosialisasikan lebih lanjut melalui desa dan kelurahan masing-masing. Karena akan kita berlakukan mulai tahun 2026,” jelasnya.
Bupati menegaskan, dasar kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam peraturan daerah serta penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah.
“Ini baru merujuk karena di perda ada ketentuan lain atau pengkhususan. Ini muncul setelah diselesaikan RPJMD dan juga RPJPD untuk mendukung Net Zero Karbon,” tuturnya.
Kebijakan juga menyasar kawasan tertentu yang sensitif secara ekologis, sepanjang tidak menimbulkan konflik tenurial dan status lahannya jelas.
“Mungkin di kawasan pesisir yang kepemilikannya tidak berkonflik bidang tenorial. Kepemilikannya bukan lahan negara tapi lahan hak dan bisa digunakan untuk mendukung Net Zero Karbon kita nanti bisa kita turunkan pajak PBB-nya. Khususnya ini di tanah-tanah lereng,” pungkasnya.






