RagamWarta.com – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali digencarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.
Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Bea Cukai Blitar memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Trenggalek.
Dijelaskan Kepala Bea Cukai Blitar, Agus Sudarmadi bahwa pemusnahan ini menjadi bukti transparansi dan komitmen pihaknya sebagai community protector.
“Alhamdulillah, kolaborasi kami dengan Trenggalek khususnya bersama Satpol PPPK Trenggalek berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal yang dipasarkan di Trenggalek,” ujar Agus Sudarmadi, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, penindakan dilakukan melalui operasi pasar, pemeriksaan paket jasa kiriman, hingga pemantauan barang bawaan di angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
“Informasi dari masyarakat sangat berharga dan selalu kami tindaklanjuti. Kolaborasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengawasan kami,” kata Agus.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Pendhapa. Sedangkan sisanya dimusnahkan di TPA Srabah, Bendungan.
“Total barang yang kami musnahkan kali ini ada 520.104 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin. 1.235 liter minuman mengandung Etil Alkohol golongan B dan C. Nilai barang total mencapai Rp 870.053.030, dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 542.245.115,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Bea Cukai Blitar membukukan penerimaan negara sebesar Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target tahunan.
“Di tahun 2025, hingga Oktober, penerimaan kami telah mencapai Rp 681,01 miliar atau 80,59% dari target Rp 844,99 miliar. Sebagian besar penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 667,47 miliar, atau 98,01% dari total yang terealisasi,” jelasnya.
Untuk capaian pengawasan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Blitar melakukan 179 penindakan, mengamankan 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter minuman mengandung Etil Alkohol ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,43 miliar.
“Untuk Januari sampai Oktober tahun ini, sedikitnya kami telah melakukan 155 penindakan, dengan hasil 2.548.820 batang rokok ilegal, 608 liter minuman mengandung Etil Alkohol ilegal. Nilai barangnya mencapai Rp 3,9 miliar, sedangkan kerugian negara diselamatkan mencapai Rp 2,64 miliar,” jelas Kepala Bea Cukai Blitar.
Menurut Agus, penindakan yang dilakukan pemerintah tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok resmi agar tidak kalah dengan produsen rokok ilegal.
“Rokok legal di pasaran harus terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” pungkasnya.






