RagamWarta.com – Upaya damai yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam kasus penganiayaan guru SMP 1 Trenggalek tidak membuahkan hasil.
Meski telah dilakukan pertemuan antara pihak korban dan tersangka, perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut ke proses persidangan.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menegaskan bahwa pihaknya meminta perkara tetap dilanjutkan meskipun telah dilaksanakan tahapan restorative justice.
Menurutnya, perkara ini melibatkan banyak pihak, mulai dari lingkungan sekolah, guru, hingga organisasi profesi PGRI, sehingga penyelesaian di meja reintegrasi dikhawatirkan justru memicu kegaduhan baru di masyarakat.
“Permintaan dari Pak Eko agar perkara ini tetap dilanjutkan. Alasannya karena perkara ini melibatkan pihak sekolah, guru, serta organisasi profesi PGRI. Apabila diselesaikan di meja reintegrasi, dikhawatirkan justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa salah satu prinsip utama dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme reintegrasi adalah tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, pihak korban memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya saat dikonfirmasi usai mendampingi korban di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek La Ode Muhammad Nusrin menjelaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan kali ini sejatinya masih berupa upaya perdamaian, dan belum masuk pada tahapan restorative justice secara penuh.
Upaya perdamaian ini merupakan prasyarat awal sebelum perkara dapat diusulkan atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pada dasarnya tahapan ini masih upaya perdamaian. Jadi belum masuk ke tahapan restorative justice. Upaya perdamaian ini apabila tercapai, baru bisa dilanjutkan ke tahap usulan penggantian perkara melalui restorative justice,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, kejaksaan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui secara langsung kondisi korban terkini, dengan tetap mengacu pada berkas perkara.
Kajari Trenggalek juga mengapresiasi kehadiran seluruh pihak, baik dari korban, tersangka, maupun unsur terkait lainnya yang telah meluangkan waktu demi kepentingan penanganan perkara.
Namun karena adanya permintaan dari pihak korban agar perkara tetap dilanjutkan ke proses persidangan, kejaksaan menyatakan akan menghormati keputusan tersebut.
Permintaan dari penasihat hukum tersangka terkait penerimaan permohonan maaf juga telah dicatat sebagai bagian dari pertimbangan.
“Terkait lamanya tuntutan, jaksa bukan satu-satunya yang menentukan karena majelis hakim juga memiliki kewenangan sesuai keyakinannya,” imbuh Kajari Trenggalek.
Untuk tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Trenggalek masih menunggu tahapan pra-pelimpahan. Koordinasi dengan Pengadilan Negeri akan dilakukan guna menentukan waktu pelimpahan perkara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Trenggalek untuk menentukan waktu pelimpahan perkara, apakah dapat dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru atau setelah masa libur,” pungkasnya.
Dengan demikian, upaya damai dalam kasus penganiayaan guru SMP 1 Trenggalek ini dinyatakan belum mencapai kesepakatan, dan proses hukum dipastikan tetap berlanjut hingga ke meja hijau.






