Upaya Damai di Kejaksaan Gagal, Kasus Penganiayaan Guru SMP 1 Trenggalek Lanjut

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).

Suasana ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).

RagamWarta.com – Upaya damai yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam kasus penganiayaan guru SMP 1 Trenggalek tidak membuahkan hasil.

Meski telah dilakukan pertemuan antara pihak korban dan tersangka, perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut ke proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menegaskan bahwa pihaknya meminta perkara tetap dilanjutkan meskipun telah dilaksanakan tahapan restorative justice.

Menurutnya, perkara ini melibatkan banyak pihak, mulai dari lingkungan sekolah, guru, hingga organisasi profesi PGRI, sehingga penyelesaian di meja reintegrasi dikhawatirkan justru memicu kegaduhan baru di masyarakat.

“Permintaan dari Pak Eko agar perkara ini tetap dilanjutkan. Alasannya karena perkara ini melibatkan pihak sekolah, guru, serta organisasi profesi PGRI. Apabila diselesaikan di meja reintegrasi, dikhawatirkan justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa salah satu prinsip utama dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme reintegrasi adalah tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

“Oleh karena itu, pihak korban memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya saat dikonfirmasi usai mendampingi korban di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek La Ode Muhammad Nusrin menjelaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan kali ini sejatinya masih berupa upaya perdamaian, dan belum masuk pada tahapan restorative justice secara penuh.

Upaya perdamaian ini merupakan prasyarat awal sebelum perkara dapat diusulkan atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Pada dasarnya tahapan ini masih upaya perdamaian. Jadi belum masuk ke tahapan restorative justice. Upaya perdamaian ini apabila tercapai, baru bisa dilanjutkan ke tahap usulan penggantian perkara melalui restorative justice,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, kejaksaan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui secara langsung kondisi korban terkini, dengan tetap mengacu pada berkas perkara.

Kajari Trenggalek juga mengapresiasi kehadiran seluruh pihak, baik dari korban, tersangka, maupun unsur terkait lainnya yang telah meluangkan waktu demi kepentingan penanganan perkara.

Namun karena adanya permintaan dari pihak korban agar perkara tetap dilanjutkan ke proses persidangan, kejaksaan menyatakan akan menghormati keputusan tersebut.

Permintaan dari penasihat hukum tersangka terkait penerimaan permohonan maaf juga telah dicatat sebagai bagian dari pertimbangan.

“Terkait lamanya tuntutan, jaksa bukan satu-satunya yang menentukan karena majelis hakim juga memiliki kewenangan sesuai keyakinannya,” imbuh Kajari Trenggalek.

Untuk tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Trenggalek masih menunggu tahapan pra-pelimpahan. Koordinasi dengan Pengadilan Negeri akan dilakukan guna menentukan waktu pelimpahan perkara.

“Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Trenggalek untuk menentukan waktu pelimpahan perkara, apakah dapat dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru atau setelah masa libur,” pungkasnya.

Dengan demikian, upaya damai dalam kasus penganiayaan guru SMP 1 Trenggalek ini dinyatakan belum mencapai kesepakatan, dan proses hukum dipastikan tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru