RagamWarta.com – UMK Trenggalek 2026 resmi mengalami kenaikan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Trenggalek sebesar Rp 2.530.313. Angka itu naik Rp 151.529 dibandingkan tahun lalu yakni Rp 2.378.784.
Penetapan UMK Trenggalek 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, nilai UMK Trenggalek ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 dari tahun sebelumnya.
Namun, dalam keputusan akhir, Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan lebih besar dari usulan daerah.
Penjelasan Disperinaker soal Kenaikan UMK Trenggalek 2026
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa usulan UMK telah disampaikan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Usulan Dewan Pengupahan itu setara kenaikan 5,82 persen, sedangkan penetapan dari Gubernur mencapai 6,37 persen,” jelas Cristina dikutip dari Suara Trenggalek, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, hasil penetapan UMK Trenggalek 2026 akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja. Sosialisasi dijadwalkan Senin, 29 Desember agar seluruh pihak memahami ketentuan baru yang telah ditetapkan
Apindo Nilai UMK Trenggalek Masih di Kelompok Bawah

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Trenggalek, Joko Bagus Suyoto menilai posisi UMK Trenggalek 2026 masih berada di kelompok bawah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
“Trenggalek tetap di urutan enam dari bawah. Ada kenaikan sekitar 6,3 persen, sekarang nominalnya Rp 2.530.313. Kalau usulan kami sebelumnya di bawah itu, tapi oleh Gubernur ditambah sekitar Rp 12 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kewenangan penetapan memang berada di tangan gubernur.
“Karena sudah terbiasa, kami tidak kaget. Usulan daerah dinaikkan oleh Gubernur karena beliau punya otoritas, ya kami terima,” imbuhnya.
Namun Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan keberatan, khususnya terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.
“Sebenarnya ada nilai keberatan, karena UMK tahun kemarin saja belum maksimal diterapkan oleh semua pelaku usaha. Harapan kami, semoga tetap bisa menjalankan UMK sesuai ketetapan Gubernur,” lanjut Joko.
Terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Joko berharap ke depan pelaksanaannya dapat melibatkan unsur daerah agar hasilnya lebih tepat sasaran.
“Survei KHL dari provinsi sudah berjalan dan bisa kami terima, tapi ke depan kami berharap unsur kabupaten juga dilibatkan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.






