UMK Trenggalek 2026 Rp 2.530.313, Ditetapkan Lebih Tinggi dari Usulan Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja di salah satu pabrik rokok di Trenggalek

Pekerja di salah satu pabrik rokok di Trenggalek

RagamWarta.com – UMK Trenggalek 2026 resmi mengalami kenaikan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Trenggalek sebesar Rp 2.530.313. Angka itu naik Rp 151.529 dibandingkan tahun lalu yakni Rp 2.378.784.

Penetapan UMK Trenggalek 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, nilai UMK Trenggalek ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 dari tahun sebelumnya.

Namun, dalam keputusan akhir, Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan lebih besar dari usulan daerah.

Penjelasan Disperinaker soal Kenaikan UMK Trenggalek 2026

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa usulan UMK telah disampaikan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Usulan Dewan Pengupahan itu setara kenaikan 5,82 persen, sedangkan penetapan dari Gubernur mencapai 6,37 persen,” jelas Cristina dikutip dari Suara Trenggalek, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, hasil penetapan UMK Trenggalek 2026 akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja. Sosialisasi dijadwalkan Senin, 29 Desember agar seluruh pihak memahami ketentuan baru yang telah ditetapkan

Apindo Nilai UMK Trenggalek Masih di Kelompok Bawah

Sekretaris APINDO Trenggalek, Joko Bagus Suyoto. (Foto : Tribun Mataraman). UMK Trenggalek 2026
Sekretaris APINDO Trenggalek, Joko Bagus Suyoto. (Foto : Tribun Mataraman)

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Trenggalek, Joko Bagus Suyoto menilai posisi UMK Trenggalek 2026 masih berada di kelompok bawah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

“Trenggalek tetap di urutan enam dari bawah. Ada kenaikan sekitar 6,3 persen, sekarang nominalnya Rp 2.530.313. Kalau usulan kami sebelumnya di bawah itu, tapi oleh Gubernur ditambah sekitar Rp 12 ribu,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kewenangan penetapan memang berada di tangan gubernur.

“Karena sudah terbiasa, kami tidak kaget. Usulan daerah dinaikkan oleh Gubernur karena beliau punya otoritas, ya kami terima,” imbuhnya.

Namun Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan keberatan, khususnya terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.

“Sebenarnya ada nilai keberatan, karena UMK tahun kemarin saja belum maksimal diterapkan oleh semua pelaku usaha. Harapan kami, semoga tetap bisa menjalankan UMK sesuai ketetapan Gubernur,” lanjut Joko.

Terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Joko berharap ke depan pelaksanaannya dapat melibatkan unsur daerah agar hasilnya lebih tepat sasaran.

“Survei KHL dari provinsi sudah berjalan dan bisa kami terima, tapi ke depan kami berharap unsur kabupaten juga dilibatkan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru