RagamWarta.com – Dugaan arisan bodong di Trenggalek kembali mencuat setelah sejumlah ibu-ibu melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
Para korban menempuh jalur hukum karena dana arisan yang telah jatuh tempo tak kunjung dibayarkan, bahkan jika ditotal dari seluruh kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto menjelaskan bahwa laporan ibu-ibu ini berkaitan dengan praktik arisan sistem get menurun dan lelang arisan yang diduga dikelola secara tidak wajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini sejak pagi kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan atau perbuatan curang terkait arisan sistem get menurun dan lelang arisan,” jelas Bambang, Jumat (9/1/2026).
Dijelaskan Bambang, skema arisan yang ditawarkan terlapor berinisial NV yang merupakan warga Parakan, Trenggalek ini menempatkan owner sebagai penentu nomor get.
Dalam praktiknya, get pertama menjadi milik owner tanpa kewajiban menyetor arisan, sementara peserta lain membayar dengan nominal berbeda hingga belasan orang dalam satu kelompok.
“Terlapor disebut berperan sebagai owner sekaligus admin grup arisan. Sementara skema arisan yang ditawarkan terlapor menempatkan owner sebagai penentu nomor get,” tegasnya.
Purnawirawan Polri itu juga menjelaskan bahwa salah satu korban yang didampingi mengikuti get senilai Rp70 juta dengan jumlah peserta 13 orang dan berada di urutan kesembilan.
Korban menyetor iuran sekitar Rp4,8 juta per bulan dan seharusnya menerima dana setelah beberapa kali pembayaran.
Namun, saat jatuh tempo, dana tersebut tidak diberikan, bahkan nomor korban disebut diblokir dari grup komunikasi.
“Untuk sementara korban yang memberi kuasa kepada kami sekitar sembilan sampai sepuluh orang. Jika ditotal, dana yang sudah disetorkan ke terlapor tidak kurang dari Rp1,5 miliar,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut dana yang telah jatuh tempo diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Bahkan kemarin sejumlah korban juga telah lebih dulu membuat pengaduan ke Polres Trenggalek dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Bambang menyebut praktik arisan seperti ini sebenarnya telah berjalan cukup lama dan sempat berjalan lancar. Namun, sejak Desember lalu mulai muncul masalah ketika dana yang seharusnya cair tidak dibayarkan kepada peserta.
“Hari ini kami ajukan dua laporan polisi. Satu terkait arisan get menurun, dan satu lagi khusus untuk sistem lelang. Keduanya berbeda mekanisme, tetapi sama-sama ditawarkan oleh terlapor,” ungkapnya.
Terkait keberadaan terlapor, Bambang menilai masih perlu didalami oleh penyidik. Meski disebut sulit dihubungi dan tidak berada di rumahnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melacak posisi NV.
Ia berharap kasus dugaan arisan bodong ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian masyarakat yang lebih besar dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Apa Itu Arisan Get Menurun
Dikutip dari berbagai sumber, Arisan get menurun adalah salah satu variasi dari kegiatan arisan yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun secara online.
Dalam sistem ini, setiap anggota akan menyetorkan uang secara berkala, namun besaran iuran antar peserta tidak sama dan biasanya ditentukan sejak awal oleh owner atau pengelola arisan.
Dalam praktiknya, peserta yang berada di urutan awal sering kali owner atau orang yang memilih posisi awal harus menyetor nominal yang lebih besar dibanding peserta yang berada di urutan berikutnya.
Keuntungan bagi peserta awal adalah mereka lebih cepat menerima hasil arisan, sementara anggota di urutan bawah menyetorkan lebih kecil tetapi harus menunggu giliran hingga semua anggota mendapatkan haknya.
Skema ini pada dasarnya bersifat menurun karena jumlah iuran setiap peserta menurun seiring dengan urutan mereka dalam jadwal pencairan.
Selisih antar iuran inilah yang kemudian cenderung memberikan keuntungan atau kerugian berbeda pada setiap peserta tergantung posisinya.
Secara hukum perdata, arisan merupakan perjanjian yang diatur dalam perikatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Namun, dalam praktik arisan menurun yang dilakukan secara online, risiko kecurangan atau wanprestasi sering muncul apabila transparansi dan perjanjian jelas tidak dijalankan oleh pengelola arisan.






