TRENGGALEK, RagamWarta – Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat kerja tersebut membahas hasil fasilitasi Gubernur Jatim terhadap dua Raperda yakni Raperda penyelenggaraan jasa konstruksi serta perlindungan petani.
Baca juga : Terima Kunker Perdana Dewan Trenggalek Fasilitasi Pertanyaan Komisi C DPRD Blora
Dalam pembahasannya, terjadi skors di tengah rapat. Hal itu dikarenakan dalam pembahasan Raperda ini perlu pendalaman serta pengamatan.
Mugianto menyampaikan seperti Raperda jasa konstruksi terdapat peraturan baru PP 22 tahun 2020 mengganti PP lama tentang jasa konstruksi.
Seperti tentang penyesuaian PP terbaru, sehingga poin dan pasal yang terdahulu sudah tidak digunakan. Misal jangka waktu perpanjangan dan hidup matinya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), jika di PP terbaru masa tersebut tidak ada.
Baca juga : Dimintai Surat Tugas Saat Sidak Komisi IV DPRD Trenggalek Heran
Mugianto juga menerangkan bahwa konsultasi ini harus lakukan karena perlu banyak saran masukan. Selain itu agar OPD pengampu perda ini secara teknis lebih cermat dan teliti, dengan rencana akan secepatnya disusun draf tersebut.
Sedangkan untuk Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani Mugianto juga menjabarkan agar khususnya para petani terlindungi dan diberdayakan.






