RagamWarta.com – Ramainya pemberitaan tentang surat tanah lama seperti Letter C, Petok D, dan girik yang disebut tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
Banyak warga khawatir dokumen yang selama ini mereka pegang tidak lagi diakui dan berpotensi membuat status tanah menjadi bermasalah.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa dokumen lama tersebut tidak sah lagi sebagai bukti kepemilikan. Bahkan, muncul kekhawatiran tanah yang belum bersertifikat bisa kehilangan kekuatan hukum.
Kondisi ini mendorong perlunya penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah memahami perubahan regulasi pertanahan.
Penjelasan Kakantah Trenggalek Heru Setiyono
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Trenggalek Heru Setiyono menjelaskan bahwa Letter C, Petok D, maupun dokumen lama lainnya memang tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang berdiri sendiri sesuai ketentuan pertanahan saat ini.
Namun demikian, dokumen tersebut tetap bisa digunakan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah.
“Dalam peraturan kita memang tidak berlaku sebagai bukti hak. Tetapi itu tetap digunakan sebagai data hukum pendukung,” jelasnya.
Menurut Heru, setiap kepemilikan tanah harus memiliki dasar perolehan yang jelas. Jika tanah diperoleh melalui warisan, maka digunakan surat keterangan waris.
Jika melalui jual beli, maka bisa dibuktikan dengan surat keterangan jual beli yang dibuat kepala desa atau dokumen di bawah tangan lainnya.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran tanah terdapat dua unsur penting, yakni kepemilikan dan penguasaan.
Kepemilikan dapat dibuktikan melalui dokumen seperti Letter C atau surat lainnya, sementara penguasaan dibuktikan dengan penggarapan, pemeliharaan batas tanah, serta perawatan fisik atas lahan tersebut.
“Pendaftaran tanah itu ada dua syaratnya, kepemilikan dan penguasaan. Dua-duanya harus seiring,” ujarnya.
Rekomendasi: Segera Ikut PTSL dan Sertifikatkan Tanah
Heru Setiyono merekomendasikan masyarakat yang masih memegang alas hak lama untuk segera mendaftarkan tanahnya, terutama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyebut dalam program PTSL terdapat berbagai kemudahan, termasuk cukup melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik yang dilengkapi dokumen pendukung. Dengan sertifikat resmi, kepastian hukum atas tanah menjadi lebih kuat.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa menunda pendaftaran tanah berpotensi menambah beban di kemudian hari.
“Kalau tidak segera didaftarkan, tambah lama nilai pajak bisa naik. Harga tanah meningkat, otomatis pajaknya juga akan meningkat,” terangnya.
Heru juga meminta masyarakat tidak hanya menerima informasi setengah-setengah dari media sosial atau kabar yang belum tentu lengkap. Ia mendorong warga mencari informasi langsung dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurutnya, edukasi pertanahan harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa surat tanah lama bukan berarti tidak diakui sama sekali, melainkan perlu ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak atas tanah yang sah secara hukum.
Dengan demikian, isu surat tanah lama yang ramai diperbincangkan saat ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan legalitas asetnya, bukan justru menimbulkan kepanikan.






