RagamWarta.com – UMK Trenggalek 2026 sebesar Rp2.530.313 mulai dimonitor pelaksanaannya oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau disingkat Disperinaker Trenggalek.
Hasil pemantauan pada awal Februari 2026 menunjukkan mayoritas perusahaan telah membayarkan upah sesuai ketentuan, meski masih ditemukan beberapa yang belum memenuhi standar.
Kepala Disperinaker Trenggalek Christina Ambarwati dikutip dari Suara Trenggalek menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan pembayaran upah Januari berjalan sesuai regulasi.
“Kami telah melakukan monitoring pada awal Februari untuk penyaluran upah bulan Januari. Mayoritas perusahaan sudah menerapkan sesuai dengan standar UMK seperti pabrik rokok, toko jejaring waralaba, dan SPBU,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia memaparkan, sektor pabrik rokok misalnya menerapkan sistem pembayaran berbasis borongan atau capaian produksi, bukan gaji bulanan tetap.
Kendati demikian, rata-rata pendapatan yang diterima pekerja tetap memenuhi bahkan melampaui angka UMK Trenggalek 2026.
Di sisi lain, Disperinaker masih mendapati sejumlah perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai ketentuan. Namun, pendekatan yang diambil tidak langsung berupa sanksi administratif.
Menurutnya, langkah pembinaan lebih dikedepankan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.
“Di berbagai sektor kemampuan daya beli masyarakat kita berkurang sehingga nilai produksi mereka juga berkurang,” jelasnya.
Penurunan daya beli masyarakat disebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan barang dan jasa, sehingga memengaruhi kapasitas produksi perusahaan di berbagai sektor.
Ia berharap situasi tersebut dapat dipahami bersama oleh pekerja maupun pengusaha agar hubungan industrial tetap terjaga.
“Kami berharap antara buruh dengan perusahaan itu memahami situasi ini, karena pada dasarnya kita saling membutuhkan,” pungkasnya.






