RagamWarta.com – Perda Pilkades Trenggalek 2027 masih nyangkut di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Trenggalek kini mendorong percepatan proses, mengingat regulasi ini diperlukan sebagai dasar pelaksanaan Pilkades 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno mengatakan penyusunan Perda Pilkades telah berjalan melalui sejumlah tahapan.
Rancangan regulasi sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Setelah masuk Propemperda, penyusunan rancangan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.
Rancangan Peraturan tersebut kemudian dibahas secara internal melalui tim asistensi sebelum berlanjut ke DPRD Trenggalek.
“Perda Pilkades sudah masuk dalam Propemperda 2026. Penyusunannya juga sudah dilakukan oleh Dinas PMD bersama tim yang ditugaskan untuk menyusun rancangan tersebut,” ujar Suyatno, Selasa (8/9/2026).
Pembahasan kemudian dilakukan bersama DPRD Trenggalek melalui panitia khusus (pansus).
Setelah proses pembahasan tersebut, rancangan Perda dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menjalani proses harmonisasi.
Hasil harmonisasi selanjutnya disesuaikan kembali oleh Bagian Hukum dengan hasil pembahasan bersama pansus.
Setelah tahapan tersebut selesai, rancangan Perda dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum untuk mendapatkan fasilitasi.
“Tahapan di DPRD sudah dilalui dan setelah itu dilakukan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Hasil harmonisasi kemudian kami sesuaikan dengan pembahasan pansus dan selanjutnya diajukan ke Biro Hukum Provinsi untuk proses fasilitasi,” jelasnya.
Akan tetapi, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum diterima Pemkab Trenggalek. Dengan demikian, pemerintah daerah masih menunggu catatan atau hasil evaluasi dari provinsi untuk menjadi dasar penyempurnaan rancangan Perda.
Suyatno menegaskan pihaknya tidak ingin hanya menunggu proses tersebut selesai tanpa melakukan koordinasi. Bagian Hukum akan mendatangi Biro Hukum Pemprov Jatim untuk memastikan perkembangan sekaligus meminta dukungan percepatan.
“Hasil fasilitasi sampai sekarang memang belum turun. Karena itu, kami akan berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum untuk mengetahui perkembangannya dan meminta agar proses tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menilai percepatan Perda Pilkades penting karena setelah regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan, masih terdapat aturan turunan yang harus disiapkan pemerintah daerah. Salah satunya berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Perda ini nantinya akan menjadi dasar bagi aturan-aturan turunannya, termasuk Peraturan Bupati. Kalau Perdanya belum segera diundangkan, tentu penyusunan regulasi di bawahnya juga akan ikut terdampak,” ungkap Suyatno.
Di sisi lain, Bagian Hukum juga menanggapi aspirasi masyarakat terkait persyaratan pendidikan calon kepala desa.
Sebelumnya, terdapat aspirasi dalam hearing di DPRD Trenggalek agar persyaratan pendidikan minimal calon kepala desa diubah dari SMP menjadi SMA.
Suyatno menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan daerah.
Setiap ketentuan dalam Perda harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Daerah memang memiliki ruang untuk menyampaikan usulan, tetapi substansinya tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.
Menurutnya, keputusan terhadap rancangan Perda dalam proses fasilitasi berada pada Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat.
Karena itu, usulan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di atasnya berpotensi tidak mendapatkan persetujuan dalam proses fasilitasi.
“Beberapa daerah memang pernah mengusulkan ketentuan terkait persyaratan pendidikan, tetapi ketika tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, hasil fasilitasi tidak menyetujuinya. Jadi kami harus memperhatikan rambu-rambu hukumnya,” kata Suyatno.
Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek sebelumnya telah berkomunikasi dengan pejabat Biro Hukum Pemprov Jatim yang menangani proses tersebut. Koordinasi secara langsung juga akan dilakukan bersama Dinas PMD.
“Kami sudah berkomunikasi dengan bagian di Biro Hukum yang menangani fasilitasi dan meminta bantuan untuk percepatan. Segera kami akan datang langsung bersama PMD untuk menindaklanjuti proses tersebut,” pungkasnya.






