RagamWarta.com – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Karangan bermula dari munculnya keluhan diare dan sakit perut pada puluhan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Sebanyak 77 siswa dan guru dari MA Global serta SMP Global dilaporkan mengalami keluhan tersebut setelah mengonsumsi menu MBG pada Senin, 14 September 2026.
Penanganan kemudian dilakukan dengan menelusuri kondisi penerima manfaat, proses penyediaan makanan, hingga mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan terbarunya, SPPG Karangan yang memasok menu MBG tersebut dikenai sanksi suspend selama 30 hari oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Awal Mula Dugaan Keracunan MBG Karangan
Keluhan kesehatan mulai dilaporkan pada Selasa, 15 September 2026, atau sehari setelah penerima manfaat menyantap menu MBG. Saat laporan diterima, menu MBG untuk hari Selasa belum dikonsumsi.
Dari penelusuran awal, terdapat 77 penerima manfaat yang mengalami keluhan. Mereka berasal dari 2 sekolah yang menerima distribusi makanan dari SPPG Karangan yang dikelola Yayasan Mulia Hiroku Gakkou.
Di MA Global, terdapat 34 orang yang mengalami keluhan, terdiri atas 27 siswa dan 7 guru. Sedangkan di SMP Global, terdapat 43 orang yang terdiri atas 41 siswa dan 2 guru.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mengatakan laporan diterima setelah sejumlah penerima manfaat mengeluhkan diare dan sakit perut.
“Jadi saat itu ada laporan dari penerima manfaat yang ada di SMP dan MA Global, bahwa ada sebagian muridnya yang terkena keluhan berupa diare, kemudian ada sakit perut, dan lain sebagainya seperti itu,” kata Sunarto.
77 Penerima MBG Mengalami Keluhan
Setelah laporan diterima, Satgas MBG Trenggalek bersama koordinator wilayah (Korwil), Dinas Kesehatan, dan Puskesmas mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran.
Pemeriksaan kemudian diperluas kepada penerima manfaat lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah keluhan kesehatan juga dialami oleh penerima MBG di luar 2 sekolah yang lebih dahulu melaporkan kejadian.
Dari sekitar 1.000 lebih penerima manfaat yang ditelusuri, saat itu ditemukan 77 orang mengalami keluhan kesehatan.
“Terus kemudian kita lakukan penelusuran pada penerima manfaat, yaitu sekitar 1.000 sekian. Itu yang masih terdeteksi hanya itu tadi, hanya 77 orang tersebut,” ujar Sunarto.
Menu yang dikonsumsi pada Senin, 14 September 2026, terdiri atas ayam bumbu rendang tanpa santan, acar timun dan wortel, tempe goreng, serta melon.
Meski keluhan muncul setelah konsumsi menu tersebut, Satgas MBG belum memastikan makanan tersebut sebagai penyebab gangguan kesehatan. Karena itu, dugaan keracunan MBG Karangan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Sampel Makanan Diperiksa di Laboratorium
Untuk mengetahui kemungkinan penyebab keluhan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Karangan.
Penelusuran mencakup seluruh rangkaian penyediaan makanan, mulai dari bahan baku diterima, proses pengolahan, hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
“Untuk kasus seperti ini biasanya kita seperti mirip audit, kita catat nanti proses mulai dari bahan itu datang sampai nanti penerima manfaat,” jelas Sunarto.
Petugas juga mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium. Sampel dikirim ke Surabaya karena fasilitas pemeriksaannya dinilai lebih lengkap untuk mendeteksi berbagai jenis bakteri.
“Lab-nya nanti kan diambil, nanti tetap dikirim ke Surabaya yang cukup lengkap ya. Jadi nanti akan dicek beberapa bakteri,” kata Sunarto.
Menurut Sunarto, laboratorium Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat mendeteksi sejumlah parameter, termasuk bakteri E. coli.
Sementara pemeriksaan di Surabaya memiliki kemampuan yang lebih luas untuk mendeteksi jenis bakteri sekaligus membantu menelusuri kemungkinan sumber gangguan kesehatan.
“Kalau di sini lab Pemkab Trenggalek hanya bisa mendeteksi beberapa saja, seperti E. coli. Kalau di Surabaya kan lab-nya lengkap, terus kemudian nanti di sana ada analisis penyebab itu dari mana, seperti itu,” ujarnya.
Perkembangan Terbaru: SPPG Karangan Disuspend 30 Hari
Setelah kasus dugaan keracunan MBG Karangan dilaporkan dan dilakukan penelusuran, perkembangan terbaru datang dari Badan Gizi Nasional.
SPPG Karangan yang dikelola Yayasan Mulia Hiroku Gakkou dikenai sanksi suspend selama 30 hari. Sanksi tersebut mulai berlaku pada 16 September 2026.
Selama masa suspend, pengelola SPPG diminta melakukan pembenahan terhadap berbagai standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan layanan MBG.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mengatakan pembenahan menjadi bagian dari evaluasi terhadap SPPG Karangan.
“Selama suspend pihak SPPG diminta membenahi berbagai SOP,” kata Sunarto, Kamis, 17 September 2026.
Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan SOP. Pengelola juga diminta meningkatkan kualitas SPPG dari sisi sarana dan prasarana serta manajemen.
“Tentunya soal perbaikan dari kualitas SPPG mulai dari sarana dan prasarana maupun secara manajemen harus dilakukan,” ujarnya.
Setelah seluruh pembenahan selesai, pihak SPPG Karangan dapat mengajukan pencabutan sanksi suspend.
Hingga kini, penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami 77 penerima manfaat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan penelusuran lebih lanjut.






