RagamWarta.com – Komisi IV DPRD Trenggalek khawatir penerapan full day school atau lima hari sekolah dapat membuat anak kelelahan dan mengurangi kesempatan mereka mengikuti pendidikan agama di luar sekolah formal.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan agama melalui madrasah diniyah (Madin) maupun pondok pesantren.
“Jika full day school diterapkan, anak-anak dikhawatirkan sudah kelelahan sehingga tidak lagi memungkinkan untuk mengikuti kegiatan belajar di madrasah diniyah maupun pondok pesantren,” kata Sukarodin, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sukarodin, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan orang tua dalam memberikan pendidikan yang seimbang bagi anak-anak mereka.
Sebab, pembelajaran ilmu agama di sekolah formal memiliki keterbatasan waktu sehingga perlu didukung lembaga pendidikan lain.
“Artinya, kebijakan tersebut justru berpotensi menyulitkan orang tua dalam memberikan pendidikan yang seimbang antara ilmu agama dan ilmu umum kepada anak-anak mereka,” ujarnya.
Menurut Sukarodin, pendidikan agama tidak bisa sepenuhnya hanya mengandalkan sekolah formal. Madin dan ponpes memiliki peran tersendiri dalam memberikan pembelajaran agama.
“Di sekolah formal, waktu untuk mempelajari ilmu agama relatif terbatas. Karena itu, pendidikan agama tidak bisa sepenuhnya hanya mengandalkan sekolah formal. Ada lembaga pendidikan lain, seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren, yang juga berperan penting,” jelasnya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menilai anak-anak membutuhkan suasana belajar yang berbeda.
Selain memperoleh pembelajaran di sekolah formal, mereka perlu memiliki kesempatan berinteraksi dengan teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya melalui kegiatan pendidikan di Madin.
“Anak-anak juga membutuhkan suasana belajar yang berbeda. Jika terus belajar di tempat yang sama, bersama teman dan guru yang sama, mereka bisa merasa bosan,” tuturnya.
Oleh karena itu, penerapan enam hari sekolah masih memberikan kesempatan bagi anak untuk beristirahat setelah pulang dari sekolah formal sebelum melanjutkan kegiatan belajar agama.
“Dengan enam hari sekolah, anak-anak masih memiliki kesempatan untuk beristirahat sepulang sekolah formal. Mereka bisa tidur sebentar agar kembali segar, kemudian berinteraksi dengan teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya melalui kegiatan belajar di madrasah diniyah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi fasilitas Madin di Trenggalek juga beragam. Sebagian lembaga, menurutnya, telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar.
“Kondisi madrasah diniyah sendiri beragam. Ada yang sudah memiliki sarana dan prasarana memadai, bahkan ada yang tanahnya telah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan,” kata Sukarodin.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Trenggalek mengkhawatirkan wacana lima hari sekolah dapat mengurangi minat anak mengikuti pendidikan di Madin.
“Karena itu, kami juga khawatir jika penerapan lima hari sekolah justru membuat anak-anak tidak lagi berminat mengikuti pendidikan di madrasah diniyah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Trenggalek melalui Ketua DPRD berencana menyurati Bupati Trenggalek untuk meminta agar wacana penerapan lima hari sekolah dipertimbangkan kembali.
“Komisi IV DPRD Trenggalek melalui ketua DPRD akan bersurat ke Bupati Trenggalek agar mempertimbangkan kembali wacana penerapan full day school di Trenggalek,” pungkasnya.






