RagamWarta.com – Usulan menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa dari minimal SMP menjadi SMA belum masuk dalam Raperda Pilkades Trenggalek.
DPRD Trenggalek menilai perubahan tersebut bukan sekadar kebijakan daerah karena ketentuan pendidikan calon kepala desa sudah diatur dalam undang-undang dan berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Senter dan telah dibahas bersama Pansus serta pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah dilakukan pendalaman, usulan itu belum dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah.
“Setelah digali dan diperdalam oleh teman-teman Pansus dan pemerintah daerah, mungkin kami mohon maaf kalau belum bisa mengakomodir itu karena ada hal-hal yang menurut teman-teman bertabrakan,” kata Doding.
Doding menjelaskan, aturan mengenai persyaratan calon kepala desa, termasuk pendidikan minimal SMP atau sederajat, merupakan ketentuan yang berada di tingkat undang-undang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengubah ketentuan tersebut melalui perda.
Ia menyebut perubahan substansi dalam undang-undang masuk dalam ranah open legal policy. Kewenangan tersebut berada pada DPR RI dan Presiden sebagai pihak yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang.
“Open legal policy itu dimiliki oleh DPR RI dan Presiden sebagai positif legislasi yang membuat undang-undang. Kita pemerintah daerah hanya bisa menjabarkan dari open legal policy itu, namanya adalah diskresi,” jelasnya.
Menurut Doding, pemerintah daerah bersama DPRD memang memiliki ruang untuk mengatur lebih lanjut melalui diskresi. Namun, ruang tersebut terbatas pada hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
“Ketika oleh undang-undang diutarakan bahwa ijazah calon kepala desa minimal SMP, kita bisanya diskresi menambahi apa yang belum ada di undang-undang itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perda dapat memberikan ketentuan teknis mengenai dokumen persyaratan calon kepala desa. Misalnya, ijazah harus dilegalisasi atau memperjelas bentuk pendidikan yang masuk kategori sederajat dengan SMP.
“Ijazah yang setara kan yang sederajat di undang-undang seperti itu. Turunannya itu apa yang sederajat, misalkan Kejar Paket B. Itu bisa kita menambahi di perda kita,” kata Doding.
Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Trenggalek belum dapat mengakomodasi usulan Aliansi Senter untuk mengubah batas minimal pendidikan calon kepala desa menjadi SMA.
“Kita juga mohon maaf pada teman-teman dari Aliansi Senter kalau belum bisa mengakomodir sepenuhnya apa yang menjadi aspirasi-aspirasinya,” ungkapnya.
Saat ini, Raperda Pilkades Trenggalek telah difinalisasi oleh Pansus DPRD dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan sebelum rancangan perda dibawa ke rapat paripurna.
“Di Trenggalek sudah kita finalkan seperti itu oleh Pansus, dikirim ke provinsi. Setelah provinsi nanti clear baru kita bisa memparipurnakan,” pungkas Doding.






