RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membidik sejumlah sumber pendanaan alternatif untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Langkah ini disiapkan di tengah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggung iuran seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Trenggalek, Triadi Admono menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Triadi mengakui kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.
Karena itu, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.
“Kemampuan fiskal kita terbatas, tidak mungkin seluruh iuran pekerja rentan kita bayarkan hanya dari APBD. Namun apakah kita berhenti pada keterbatasan itu. Tentu tidak, justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi. Kita gandeng dunia usaha lewat dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Triadi.
Selain menggandeng dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Trenggalek juga mendorong keterlibatan lembaga zakat, lembaga filantropi, pemerintah desa, hingga gotong royong masyarakat.
Berbagai sumber tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif dukungan pembiayaan bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Kita ajak lembaga zakat dan filantropi. Kita libatkan pemerintah desa dan gotong royong warga. Kita bangun data yang akurat supaya bantuan tepat sasaran, dan kita manfaatkan teknologi supaya pendaftaran semakin mudah, cepat, dan murah. Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” imbuhnya.
Triadi juga menjelaskan, perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan dalam Perda tersebut.
Penentuan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan harus mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari gender, usia, disabilitas, penghasilan, hingga keadaan sosial ekonomi.
Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja yang menghadapi kerentanan.
Terutama ketika mereka yang mengalami sakit atau kecelakaan yang berpotensi mengganggu penghasilan keluarga.
Menurut Triadi, risiko yang dialami seorang pekerja tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengancam kondisi ekonomi keluarga.
Ketika pencari nafkah jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, keluarga yang sebelumnya mandiri dapat menghadapi kesulitan apabila kehilangan sumber penghasilan.
“Kita memang tidak bisa menghapus semua risiko dalam hidup pekerja kita. Tetapi kita bisa memastikan bahwa ketika risiko itu datang, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya sendirian,” tegasnya.
Melalui Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah mendorong pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja.
Triadi berharap sosialisasi regulasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama yang melibatkan berbagai pihak.
“Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,” tandasnya.






