Trenggalek Bidik CSR hingga Dana Zakat untuk Lindungi Pekerja Rentan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Event sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo, Senin (26/10/2026).

Event sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo, Senin (26/10/2026).

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membidik sejumlah sumber pendanaan alternatif untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Langkah ini disiapkan di tengah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggung iuran seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Trenggalek, Triadi Admono menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Triadi mengakui kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.

Karena itu, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

“Kemampuan fiskal kita terbatas, tidak mungkin seluruh iuran pekerja rentan kita bayarkan hanya dari APBD. Namun apakah kita berhenti pada keterbatasan itu. Tentu tidak, justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi. Kita gandeng dunia usaha lewat dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Triadi.

Selain menggandeng dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Trenggalek juga mendorong keterlibatan lembaga zakat, lembaga filantropi, pemerintah desa, hingga gotong royong masyarakat.

Berbagai sumber tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif dukungan pembiayaan bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Kita ajak lembaga zakat dan filantropi. Kita libatkan pemerintah desa dan gotong royong warga. Kita bangun data yang akurat supaya bantuan tepat sasaran, dan kita manfaatkan teknologi supaya pendaftaran semakin mudah, cepat, dan murah. Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” imbuhnya.

Triadi juga menjelaskan, perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan dalam Perda tersebut.

Penentuan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan harus mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari gender, usia, disabilitas, penghasilan, hingga keadaan sosial ekonomi.

Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja yang menghadapi kerentanan.

Terutama ketika mereka yang mengalami sakit atau kecelakaan yang berpotensi mengganggu penghasilan keluarga.

Menurut Triadi, risiko yang dialami seorang pekerja tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengancam kondisi ekonomi keluarga.

Ketika pencari nafkah jatuh sakit atau mengalami kecelakaan, keluarga yang sebelumnya mandiri dapat menghadapi kesulitan apabila kehilangan sumber penghasilan.

“Kita memang tidak bisa menghapus semua risiko dalam hidup pekerja kita. Tetapi kita bisa memastikan bahwa ketika risiko itu datang, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya sendirian,” tegasnya.

Melalui Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah mendorong pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja.

Triadi berharap sosialisasi regulasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama yang melibatkan berbagai pihak.

“Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,” tandasnya.

Berita Terkait

Berangkat 126 Atlet ke POPDA XV, Pj Sekda Trenggalek Minta Tunjukkan Kemampuan Terbaik
Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Trenggalek Bidik CSR hingga Dana Zakat untuk Lindungi Pekerja Rentan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Berangkat 126 Atlet ke POPDA XV, Pj Sekda Trenggalek Minta Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Berita Terbaru