RagamWarta – Upaya Kepolisian resort Trenggalek dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19 tidak bisa dianggap sebelah mata. Hal tersebut nampak dari keseriusan Polres Trenggalek dalam mewujudkan kampung tangguh di berbagai tempat di Trenggalek.
Melalui kampung tangguh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menghimbau pada setiap pemangku kebijakan yang ada di daerah agar tetap patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Baca Juga : Sempat Viral, Begini Penjelasan Kadis PUPR Terkait Jalan Ngampon-Bendo
Bahkan pihaknya juga tak segan bila mendapati adanya pembiaran terhadap izin keramaian. Baik itu kepala desa atau pun pemangku kebijakan yang kedapatan membiarkan adanya keramaian bakal dikenai hukuman.
Baca Juga : Satpol PP Rangkap Dalang, Mengaku Tidak Pernah Absen Selama Jabat ASN
Menurut Kapolres Trenggalek, bila terbukti melakukan pembiaran pada kegiatan yang melibatkan kerumunan bakal dikenai sanksi pidana tentang undang-undang karantina kesehatan dan pasal 216 KUP yaitu tidak mengindahkan himbauan pejabat negara.






