RagamWarta – Rancangan Peraturan Daerah tentang merger dua Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek kembali dibahas. Kedua bank yang bakal dimerger yaitu PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan PT. BPR Jwalita Trenggalek.
Dalam berjalannya rapat sempat muncul perdebatan dalam menentukan aturan yang paling proporsional. Bahkan tarik ulur pasal sempat warnai jalannya rapat antara Pansus II dan bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Kapolres Trenggalek Tak Segan Beri Sanksi Pidana Pada Perangkat Desa Yang Biarkan Adanya Keramaian
Menurut Alwi Bahrudin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek menerangkan jika hal tersebut lumrah terjadi. Dan artinya dengan adanya perdebatan, forum berfungsi dan rapat jadi kondusif.
Pihaknya juga menerangkan rapat sempat diskors, karena Pansus II dan tim asistensi ingin lihat laporan akhir tahun kedua bank yang hendak disatukan tersebut.
Baca Juga : Kurangi Beban Pemeliharaan, PUPR Trenggalek Ajukan Alih Status Tiga Jalur Utama Ke Provinsi
Alwi juga menegaskan jika dalam pembahasan Ranperda ini tidak ada kendala yang krusial, maksimal bulan depan Rancangan Peraturan Daerah tentang merger dua bank BPR ini bisa disahkan.






